Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Sumsel 2017 Minimal 503.335

11
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi jajaran KPU Sumsel saat rapat pleno di KPU Sumsel, Minggu (10/9).

 

#Sebaran  Harus 50 Persen Di 9 kabupaten/kota

 

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kalau pihaknya melihat DPT yang menjadi dasar untuk perhitungan dukungan calon perseorangan yang maju dalam pemilihan Gubernur Sumsel tahun 2018.
Apalagi di Sumsel memiliki 17 kabupaten dan kota yang sudah pilkada ada 8 kabupaten/kota yang akan menggunakan data DPT Pilkada dan kabupaten kota yang tidak pilkada menggunakan data Pilpres .
“Setelah kami rekap hari ini ternyata jumlahnya itu sebesar 5.921.584 dan sesuai PKPU bahwa katagori jumlah dukungan yang dibutuhkan termasuk peresentasinya 8,5 persen karena jumlahnya kurang dari 6 juta , sehingga kita dapatkan angka 503.335 artinya jumlah dukungan calon perseorangan minimal harus mencapai dukungan yang resmi di dukung data dan KTP sebanyak 503.335 , hari ini kita baru fokus untuk mendapatkan besar DPT yang ada di Provinsi Sumsel yang akan dijadikan dasar untuk penggunaan perseorangan,” kata Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi jajaran KPU Sumsel saat rapat pleno di KPU Sumsel, Minggu (10/9).
Dan semua DPT yang sudah ditetapkan, terutama yang akan menghadapi pilkada pihaknya sudah memiliki datanya kabupaten kota pihaknya juga memiliki data pilpresnya .
“Secara mekanisme mereka melakukan proses pleno hari ini terutama yang akan pilkada 2018, sehingga data yang mereka nyatakan dalam dukungan perseorangan ini, semua kabupaten kota harus di nyatakan dan kami mengambil data itu untuk di gabung dengan data DPT keseluruhan, kalau provinsi 17 kabupaten kota , kalau yang pilkada hanya 9 kabupaten kota,” katanya.
Untuk jalur perseorangan, tidak boleh didukung partai politik, kalau didukung partai politik artinya bukan calon perseorangan.
“Untuk calon perseorangan di dahulukan karena mereka harus mengumpulkan dukungan, sebarannya 50 persen di kabupaten dan kota , kabupaten kota kita ada 17 , kalau di bagi 2 khan menjadi 9 kabupaten kota dan sebaran itu harus kita verifikasi yang pasti hasil resminya tidak boleh kurang dari itu, “ katanya.
Sedangkan, untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Sumsel tanggal 22-26 November 2017, untuk pengumuman pendaftaran pilgub jalur perseorangan akan bersamaan dengan pendaftaran parpol 8-10 Januari 2018 setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh KPU Sumsel.
“Untuk Parpol sudah menjadi ketentuan 25 persen dari jumlah suara sah dari Pileg , karena kursinya itu adalah konversi 20 persen dari jumlah kursi yang di duduki masing-masing parpol, kalau Sumsel ini kursinya 75 berarti 20 persen minimal 15 kursi, jadi kalau ada parpol yang sudah menduduki 15 kursi dia bisa mencalonkan satu pasangan calon atau jika tidak cukup dia berkoalisi dengan parpol lain,” katanya.
Hal senada dikemukakan anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, Rekap DPT pemilu/pemilih terakhir 5.921.584
“Presentasi dukungan 8,5 persen dengan syarat minimal dukungan 503.335 pemilih dengan sebaran lebih dari 50 persen kabupaten/kota yaitu 9 kabupaten /kota di Sumsel,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...