Hotel Ibis Palembang Abaikan Dokumen Tenaga Kerja

54

Palembang, BP

Telah diberikan waktu sejak 11 Agustus lalu untuk melengkapi segala syarat perizinan pembangunan Hotel Ibis belum semua ditaati, termasuk dokumen tenaga kerja tak kunjung diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang maupun instansi terkait.

 

Sebelumnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Palembang meminta PT Indo Citra Mulia (ICM) untuk melengkapi dokumen ketenagakerjaannya, dengan waktu sepekan sejak 11 Agustus. Adapun tujuh dokumen yang diminta tersebut diantaranya terkait izin operator tower crane beserta Surat Keterangan Ahli (SKA), ijin operasional tower crane, outsoursing, kontrak kerja pekerja PT Indo Citra Mulia (ICM).

Baca Juga:  Ismail Syarif Tak Berkutik Disergap Saat Isi BBM

 

Kepala Disnaker Kota Palembang melalui Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Fahmi Fadillah Hatta mengatakan, pihaknya belum menerima tujuh dokumen yang disepakati saat dengar pendapat bersama DPRD Palembang beberapa waktu lalu tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu.

 

“Kita memang masih menunggu dokumen itu. Walaupun cukup kecewa, sebab sampai sekarang tujuh dokumen yang diminta belum diserahkan juga,” katanya, Minggu (19/08).

 

Ia mengatakan, semestinya pihak Ibis yakni PT ICM yang merupakan anak perusahaan dari Thamrin Group ini harus kooperatif dengan kesepakatan yang sudah di setujui tersebut. Sebab ini merupakan hal penting mengingat Undang-undang (UU) mengatur juga jika kontraktor yang menggunakan alat berat harus memiliki izin, baik operatornya maupun alat itu sendiri.

Baca Juga:  Ditipu , Dijanjikan Masuk Kerja Oleh Teman Sekolah, Muchsin Lapor Polisi 

 

“Selain itu, tenaga kerjanya harus dijamin kesejahteraan serta keselamatannya. Dokumen itu lah yang akan diteliti apa sudah memenuhi standar berdasarkan aturan yang berlaku atau belum,” jelasnya.

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang, Nazili SH menambahkan, setiap aturan tentu ada konsekuensi hukumnya. Terkait hasil rapat tersebut, pihaknya menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Disnaker menyesuaikan dengan mekanisme yang ada. Dimana dokumen tersebut harus diserahkan kepada Disnaker selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV.

Baca Juga:  Kasus Papua Bisa Diselesaikan Dengan Pendekatan Budaya

 

“Sejauh ini belum ada dokumen yang diterima terkait tenaga kerja Hotel Ibis. Mengenai langkah selanjutnya tentu masih menunggu laporan dari Disnaker. Setahu saya belum ada laporan soal dokumen yang terkait tenaga kerja Hotel Ibis sudah diserahkan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Project Manager Hans Saiful mengakui, sebagian izin terkait tenaga kerja sudah ada. Tapi, memang belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi. Ia mengaku tidak bisa langsung diberikan hari itu juga sebab harus ada proses yang dilalui. “Kita akan lengkapi secepatnya dokumen yang diminta DPRD Palembang,” katanya.#pit

Komentar Anda
Loading...