2018, Cukai Rokok Naik Lagi

14
Net

Jakarta, BP–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan. Upaya tersebut untuk mengejar penerimaan cukai yang ditargetkan Rp155,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

“Biasanya ‘kan memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Jumat (18/8). Menurutnya, pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan tarif cukai rokok pada target penerimaan cukai di tahun depan. Sementara untuk besaran penyesuaian, Heru hanya mengatakan dihitung berdasarkan inflasi 3,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen pada 2018.

Baca Juga:  Ini Dia Referensi Nongkrong Dengan Harga Terjangkau

Dalam menetapkan tarif cukai rokok, Heru menjelaskan, Kemenkeu akan berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti asosiasi, pelaku usaha, serta Kementerian Kesehatan. “Nanti kita akan bicarakan dengan industri, para petani, dan (Kementerian) Kesehatan. Karena belum didetailkan secara teknis,” ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menambahkan, Kemenkeu mulai akan mendiskusikan kenaikan tarif cukai rokok menjelang akhir tahun. Nantinya perubahan cukai tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga:  Uang Kartal Masih Menumpuk di Bank

“Kita kaji dulu terhadap kondisi industri karena ‘kan struktur industri rokok ada yang skala besar, menengah, dan kecil. Jadi bisa kita cari tingkat tarif yang pas dengan melihat kondisi industri dan target penerimaan cukai,” jelasnya.

Untuk diketahui, penerimaan bea dan cukai di RAPBN 2018 dipatok Rp194,1 triliun, naik Rp5 triliun atau 2,6 persen dari outlook APBN Perubahan di 2017. Khusus target setoran dari cukai sebesar Rp155,4 triliun. Rinciannya berasal dari cukai hasil tembakau Rp148,2 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantUng plastik sebesar Rp500 miliar.#mik

Baca Juga:  Kepala Perum Bulog Lubuk Linggau Muklis Affandi Paparkan Keunggulan RPK

Sumber: liputan6.com

Komentar Anda
Loading...