Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji dari Luar Jawa Bisa 40 Tahun

Jakarta, BP
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menegaskan, jamaah haji ilegal yang ditangkap dan dipulangkan pemerintah Arab Saudi, karena mereka menggunakan paspor turist dan paspor tenaga kerja yang tidak terdaftar di Kemenag RI.
“Jamaah haji illegal muncul lantaran kuota dari pemerintah sangat terbatas sehingga menggunakan cara lain yang tidak sah,” ujar Ali Taher Parasong di ruangan wartawan DPR, Selasa (14/8) dalam acaara diskusi bertajuk Revisi UU Haji dan Umroh Solusi Tertibkan Jamaah Haji Ilegal.
Ali Taher minta Kemenag RI bekerjasama dengan Kemenlu melobi pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota haji. Sedangkan pihak keimigrasian juga diharapkan bisa mengawasi dan mengontrol jamaah yang hendak bepergian ke Arab Saudi.
Menurut Ali Taher, daftar tunggu bagi calon jamaah antara 35 hingga 41 tahun untuk daerah luar Jawa, sedangkan di Jawa antara 15 hingga 20 tahun. Kuota haji yang diberikan Arab Saudi 231.000 sementara yang antri sekitar 20 jutaan jamaah.
“Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia pun harus ikut mengawasi jamaah haji,” tambah Ali Taher.
Menyinggung penipuan umroh yang dilakukan First Travel, Ali Taher sudah melihat tidak sehat sejak setahun lalu. Sebab, biaya umroh hanya dikenakan Rp 14 juta per jamaah, padahal idealnya Rp 26 juta hingga Rp 28 juta.
Dikatakan, jika pemerintah ingin perusahaan umroh dan haji tidak menyimpang, pemerintah harus membuat aturan kepada pemilik travel umroh dengan harga standar minimal dan maksimal.
Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mengoptimalkan haji elektronik atau e-Haj, agar semua jamaah haji terdaftar secara transparan dan lebih tertib.
“E-Haj itu untuk memastikan identitas, kapan keberangkatan, maktab, penerbangan, dan penginapan untuk mewaspadai perusahaan atau travel tidak menipu calon jamaah haji yang akan berangkat,” tegas Muharrom. #duk