Thamrin Ngotot Tak Mau Hentikan Pembangunan Ibis

25

Tutup 7 Hari ke Depan

Rapat pembahasan Hotel Ibis Palembang di DPRD Kota Palembang, Senin (14/8).

Palembang, BP

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk menghentikan pembangunan Hotel Ibis ditolak oleh pihak Thamrin Group. Dewan meminta instansi pemerintahan untuk menutup Ibis selama satu minggu kedepan.

 

Direktur PT Indo Citra Mulia (ICM) anak perusahaan dari Thamrin Group, Gunawati Pandarmi Ongko, mengaku tidak siap dengan keputusan yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemkot Palembang untuk menutup dan memberhentikan pembangunan Hotel Ibis itu. “Ya kami tidak siap kalau ditutup,” katanya seraya berlalu usai menghadiri rapat pembahasan Hotel Ibis, Senin (14/8).

 

Ditambahkan Head Legal Thamrin Group Rudi mengatakan, pihaknya meminta pertimbahan penyetopan yang ditegaskan oleh pihak dewan. Menurutnya, dua hari lalu pihaknya sudah mulai melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan hotel.

 

“Sementara ini kami memohon untuk pertimbangan agar pembangunan tidak dihentikan. Drone angkur sudah diperbaiki, perbaikan lain sedang berjalan, jadi kita ini sudah punya itikad baik,” ujarnya.

 

Baca Juga:  Sopir Taksi Online Wajib Punya SIM A Umum

Menurutnya, pihaknya berkomitmen jika pembangunan ini tidak akan mengganggu lingkungan sekitar. Sebab, jika pembangunan dihentikan, akan ada kerugian material yang besar dan kerugian dari sisi pekerja. “Kita sadari ada kekeliriuan yang kami lakukan,” katanya.

 

Rapat gabungan seluruh komisi DPRD Palembang, Dishub Kota Palembang Satpol PP Palembang, Dinas PUPR, BPM-PTSP dan beberapa instansi pemerintahan lainnya. Dalam rapat tersebut diputuskan Ibis mesti ditutup sementara pembangunannya.

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Candra Darmawan mengatakan, sesuai dengan kapasitasnya, DPRD berfungsi sebagai pengawas sementara eksekutor adalah Pemerintah Kota Palembang. Sehingga, dalam rapat diputuskan selama tujuh hari kedepan Ibis mesti ditutup dan pihaknya mengharapkan kerja sama dari pemerintah.

 

“Semua mitra sudah mengetahui hasil rapat dan telah disepakati untuk ditutup, maka diharapkan untuk melaksanakan dan menghormati hasil rapat. Sebab, tindakan yang diambil bukan berdasarkan keputusan hari ini (kemarin,red) saja, tapi dari awal dan telah melalui proses penelitian, kami lakukan sidak berkali-kali, tidak ada perubahan dari pihak Ibis,” jelasnya.

Baca Juga:  Hotel Ibis Terus Tinggikan Lantai Bangunan

 

Ia menegaskan, kerugian yang akan dialami Thamrin Group adalah jika pembangunan telah selesai dan sudah operasional mesti ditutup itulah yang dinamakan rugi. “Ini mereka stop dulu pembangunannya, bukan membongkar pembangunan yang sudah jadi,” tegasnya.

 

Candra mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan pembangunan Hotel Ibis harus dihentikan, diantaranya kerusakan fasilitas umum disekitar pembangunan dan prosedur administrasi prizinan yang tak dilengkapi. Proses pengajuan yang tidak dilengkapi dengan data pendukung permohonan izi merupakan kealfaan dari instansi terkait dan pemohon.

 

Seperti luas lahan untuk amdal lalin yang diajukan awal seluas 2.929,77 m2, bangunan keseluruhan seluas 13.583,67 m2 yang terdiri dari 14 lantai. Faktanya, di dalam IMB tertera luas lahan 1.423 m2 dan bangunan 1.0913,57 m2. Jika luas bangunan tidak sesuai maka akan sangat berkaitan dengan fasilitas yang akan digunakan nantinya.

 

“Jika SKPD tidak menutup bangunan itu hari ini juga (kemarin, red), berarti Perda yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan berdasarkan aturan yang ditetapkan. Jika dsatu orang ini diberi keistimewaan, maka jika suatu hari terjadi pada orang lain, mereka juga menuntut dan harus diberi keistimewaan juga,” ungkapnya.

Baca Juga:  3 Kali Di-SP, Hotel Ibis Palembang Tak Hiraukan

 

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, sejak Maret 2017 pihaknya telah melakukan sidak dan pengawasan terhadap pembangunan Ibis. Hanya saja, tak ada itidak baik pun dari pihak Ibis untuk mengindahkan pewasan tersebut. Hingga pihaknya mengirimkan rekomendasi pada walikota untuk penutupan, namun nyatanya, pembangunan terus berlanjut.

 

“Dengan segala hasil penelitian jika mereka terbukti bersalah. Kami minta tutup dulu. Silakan revisi perizinan dan perbaikan lingkungan diselesaikan. PU, DLHK, POL PP, Dishub, harus mengawasi mereka (pihak Ibis, red),” tegasnya.

 

Ketua Komisi I DPRD Palembang Endang Larasati Lailasari menambahkan, selama pihak pembangun Ibis merevisi izin dan memperbaiki lingkungan, maka tutup Ibis selama tujuh hari. “Jika lebih cepat selesai lebih cepat juga dibuka lagi pembangunannya,” katanya.#pit

Komentar Anda
Loading...