DPD Desak Pemerintah Bebaskan 700 TKI yang Dipenjarakan di Malaysia

19

Jakarta, BP

Wakil Ketua DPD RI Damayanti Lubis menegaskan, sekitar 700 tenaga kerja Indonesia (TKI) dipenjarakan di Malaysia karena dianggap illegal, sehingga   pemerintah didesak membebaskan tenaga kerja tersebut.

“Mereka terjaring razia besar-besaran  melalui PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) dan sekitar 700 dipenjarakan. Tidak semua TKI tersebut illegal, mereka sebagian besar merupakan korban, karena  berawal dari   pindah majikan yang tidak dilamporkan oleh majikan,” ujar Damayanti  di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga:  Paparan Program TMMD Ke-104 Kodim 0418/Palembang Kepada Danrem 044/Gapo

Menurut Damayanti, syarat utama untuk mengurus dokumen paspor dan ijin kerja resmi sangat mahal, apalagi TKI banyak yang tidak memiliki dokumen resmi sehingga banyak TKI tidak mampu.

“Ternyata program E-Kad hanya diikuti 23 % atau 165 TKI. Ini menujukkan kegagalan program e-Kad, karena para TKI enggan mengikuti akibat biaya yang  mahal. Majikan yang baru pun tidak bersedia karena takut kena sanksi hukum,” tutur Damayanti.

Baca Juga:  Audit PD Pasar  dan  Pemkot Palembang 

Dia mengakui banyaknya TKI illegal masuk Malaysia karena lemahnya pengawasan kedua negara, terutama   di jalur tikus yang banyak di Sumatera Utara. Yang jelas, jalur tikus  banyak dimanfaatkan mafia.

“Kami berharap  DPR RI  membahas dan mengesahkan RUU Perubahan UU No. 39 tahun 2004 tentang PPIKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri). DPD siap membantu  pemerintah mengatasi masalah itu dengan lebih berkualitas,” paparnya. #duk

Baca Juga:  The ALTS Hotel Palembang Satukan 20 Komunitas

 

Komentar Anda
Loading...