Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 Resmi Jadi Perda

15
Palembang, BP

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXIX DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2016, dilanjutkan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, pengambilan keputusan pendapat Akhir dan sambutan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016, Kamis (20/7), di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
        Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel dan dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin serta para undangan.
        Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya lima komisi di DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel tahun anggaran 2016.
Seperti Komisi II  melalui jurubicaranya Kamirul, SE  mengatakan setelah melakukan  pembahasan dan penelitian terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2016 dapat menerima dan memahami raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel tahun anggaran 2016.
        Sedangkan Komisi III DPRD Sumsel melalui juru bicaranya Mgs H Syaiful Padli, ST, MM juga dapat memahami dan sependapat  bahwa raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2016 untuk disahkan  menjadi perda Provinsi Sumsel tentang pertanggungjawaban APBD provinsi Sumsel tahun anggaran 2016.
        Selain itu komisi III menyarankan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2016, Komisi III meminta kepada seluruh SKPD agar segera  menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK RI tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
        Untuk menghadapi tingginya persaingan dunia perhotelan di kota Palembang, agar hotel Swarnadwipa terus berbenah dengan melakukan perbaikan fisik, peningkatan mutu pelayanan prima secara terus menerus sehingga tetap mampu bersaing.
        Sehubungan dengan program pelaksanaan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel tahun 2018 yang tahapannya di mulai Juni 2017 agar KPU dan Bawaslu Sumsel untuk memanfaatkan  dana yang telah dialokasikan  secara selektif dan efisien.
        Komisi III juga mengimbau kepada PT Bank Sumselbabel untuk membayar sewa lahan yang dimanfaatkan oleh Bank Sumselbabel sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 sesuai surat No 900/01996/BPKAD-V/2016 tanggal 25 Oktober 2012 senilai Rp985.220.000.00.
        Lalu dilanjutkan dengan penandatangan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dengan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengesahkan terhadap raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 menjadi perda setelah sebelumnya meminta persetujuan dari anggota DPRD Sumsel secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengapresiasi  atas kerja DPRD Sumsel selama ssehingga raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 menjadi peraturan daerah (perda).
        Gubernur mengundang seluruh anggota DPRD Sumsel untuk menyaksikan  event  Asian Triathlon Championship (ASTC) 2017 yang segera digelar di Jakabaring pada 21-23 Juli 2017. #adv
Baca Juga:  Gubernur Alex Minta SMAN Sumsel Dipertahankan
Komentar Anda
Loading...