Juli, PIN Kartu Debit 6 Digit

14

Jakarta, BP

Kartu debit diwajibkan untuk menggunakan personal identity number (PIN) 6 digit pada 1 Juli 2017.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No 17/52/DKSP yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertansaksi menggunakan kartu debit.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan, masih ada kartu debit yang masih menggunakan PIN 6 digit maka setelah 30 Juni 2017 kartu tersebut tidak akan bisa digunakan.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SMA Azharyah, ‘Screening’ Mata Sampai Terima Kacamata Gratis

“Batas akhirnya kan 30 Juni, setelah melewati tanggal tersebut, demi keamanan nasabah maka transaksi dengan PIN 4 digit tidak bisa dilakukan,” ujar Sugeng dilansir detikFinance, Senin (15/5).

Dia menambahkan, nasabah pengguna kartu debit yang tidak bisa bertransaksi harus segera menghubungi pihak bank untuk mengubah PIN menjadi 6 digit yang sesuai dengan ketentuan BI. Sebenarnya, BI sudah mengatur penggunaan PIN 6 digit ini beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga:  Eco-Innovation Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tekan Emisi Flaring Unit CDU Hingga 97%, Bukti Nyata Lindungi Bumi

Aturan ini berlaku untuk kartu ATM debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan PIN 6 digit.

Berdasarkan data BI statistik alat pembayaran menggunakan kartu (AMPK) per Maret 2017 jumlah kartu ATM debet yang beredar mencapai 134 juta keping lebih tinggi dibanding periode akhir 2016 sebanyak 127,78 juta keping.

Baca Juga:  Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Laka Maut OKU Selatan Satu Hari Kerja

Sementara itu per Maret 2017 volume transaksi menggunakan kartu debet tercatat 1,31 triliun transaksi. Untuk nilai transaksi tercatat Rp 502,59 triliun.#ren

Komentar Anda
Loading...