Pemda se-Sumsel Tolak Apa Pun Bentuk Gratifikasi

13
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin membuka Sosialisasi Gratifikasi dan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota se-Sumsel di Auditorium Bina Praja Prov Sumsel, Jumat (21/4).

Palembang, BP

Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota se-Sumatera Selatan menyatakan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman Pencegahan Korupsi Terintegrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan seluruh pemimpin daerah di Sumsel di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumsel, Jumat (21/4).

Diawali dengan penyerahan Laporan Dropbox Gratifikasi dari KPK ke Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, penandatanganan disaksikan oleh Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda, Inspektur Provinsi Sumsel Tanda Subagio, inspektur kabupaten/kota Se-Sumsel, para kepala OPD Sumsel, BUMD, dan perwakilan dari perusahaan-perusahaan se-Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyatakan untuk perbaikan dalam pelayanan publik diperlukan tekad dan komitmen serta keterlibatan berbagai kalangan dan elemen bangsa.

Baca Juga:  Jukir Habisi Pengamen Usai Minum Tuak

“Saya yakin pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) birokrasi bersih dan melayani demi peningkatan pelayanan publik yang prima dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Alex saat membuka acara Sosialisasi Gratifikasi usai penandatangan komitmen.

Tujuan sosialisasi ini, lanjut Alex, adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota se-Sumsel.

“Serta untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota dalam menerapkan sistem pengkajian gratifikasi. Selain itu pembangunan sistem ini dilakukan untuk memudahkan pengaturan gratifikasi, mengenai apa yang boleh diperbuat dan apa yang tidak, serta mencegah ketidakpahaman,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polrestabes  Tangkap Pelaku Pemalak di Jalan  Radial

Sementara Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Pengertian gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” papar Giri saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi siang itu.

Baca Juga:  Gubernur Alex Noerdin Lantik Dua Pejabat Baru Pemprov Sumsel

Pj Bupati Muba H Yusnin didampingi Asisten I Setda Muba H Rusli, SP, MM dan Inspektur Muba mengatakan di era transparansi dan akuntabilitas seperti sekarang ini, faktor membangun kepercayaan masyarakat adalah tantangan utama bagi pemerintah daerah.

“Untuk itu, setiap lembaga pemerintah daerah dituntut memiliki kinerja yang baik terutama melalui pelaksanaan program yang selaras dengan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi masyarakat serta melalui implementasi pengendalian intern di lingkungan instansi masing-masing,” ungkap Yusnin.#osk

Komentar Anda
Loading...