51% Komposisi Ideal Tenaga Kerja Lokal di Sumsel
Palembang, BP

WAWANCARA-Ketua LPJK Sumsel Iwan Riadi ST (tengah) didampingi wakilnya Fansuri dan Hendri.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Iwan Riadi mengakui Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi baru keluar. Dalam aturan itu, juga dibahas soal mekanisme tenaga kerja asing (TKA).
“Di situ diatur tentang tenaga ahli asing, harusnya mereka melapor dahulu karena ingin tahu sertifikasi yang mereka punya apa, kemampuan yang mereka punya apa. Ini data yang bisa disampaikan tidak sampai ke lembaga, sehingga kita belum tahu. Karena itu, kami akan berkerjasama dengan pemerintah menyikapi kondisi dan keadaan ini,” kata Iwan Riadi ST didampingi wakilnya Fansuri dan Hendri, belum lama ini.
Menurutnya, kalau TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), mereka bisa masuk melakukan kegiatan di Sumsel. Namun, harus ada pemberitahuan tentang tenaga kerja tersebut.
“Harus itu dimediasi antara lembaga dengan pemerintah sehingga kita akan coba lakukan data, kita mediasi dengan pemerintah, kita ajak komunikasi dengan mereka. Saya menginginkan bisa tenaga kerja kita harusnya ikut terlibat dalam pembangunan itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, idealnya antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal komposisinya harus 51 persen. Karena itu, akan dilakukan pemetaan terhadap badan usaha dan tenaga ahli dan tenaga konstruksi yang ada di Sumsel, sehingga diketahui berapa banyak dan apa kekurangannya.
“Karena tanpa kita maping enggak bisa kita tahu kemampuan ini, mudah-mudahan LPJK ke depan bisa lakukan itu ,” katanya.
Menurutnya, saat ini Sumsel punya banyak program prioritas pembangunan, namun terkendala beberapa aspek, di antaranya tenaga ahli, modal, teknologi dan rantai pasok.
“Harusnya kita ikut terlibat untuk menanggulangi persoalan ini. Bersama dengan pemerintah, akademisi dan para ahli untuk memaksimalkan segala potensi dalam menggenjot pembangunan,” beber Iwan.
Potensi yang dimaksud Iwan, mulai dari pendidikan dan pelatihan tenaga ahli maupun tenaga kerja, bekerjasama dengan perguruan tinggi, sehingga kualitas SDM meningkat dan teruji di lapangan. Aspek lain yang ditekankan Iwan yakni modal yang cukup, selain berasal dari pemerintah daerah dan pusat, uluran tangan pihak ketiga pun sangat dibutuhkan. Dengan kemampuan alat atau teknologi mutakhir demi menghasilkan pembangunan dengan kualitas terbaik.
“Hal ini juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi Pemprov Sumsel karena kita sekarang mainnya sudah internasional,” jelas Iwan.
Aspek selanjutnya, yakni rantai pasok atau material yang dibutuhkan dalam pembangunan. Sumsel diharapkan tidak hanya menghasilkan bahan mentah saja, melainkan memproduksi material secara mandiri.
“Untuk material ini harus bisa dioptimalkan di Sumsel. Sekarang sudah mulai banyak investor masuk untuk membangun pabrik di sini karena kita harus berupaya mengembangkan potensi SDA yang ada di Sumsel. Seperti batubata, semen, karena PT Indo Semen sudah membangun pabrik di Sumsel,” pungkas dia.
#fer