Sistem Parkir Tak Dongkrak PAD

22
Syaidina Ali dan Prof Dr H Sulbahri Madjir, SE, MM serta Firdaus Komar dalam diskusi terbatas BeritaPagi.

Palembang, BP
Penerapan sistem parkir di Kota Palembang disoroti bakal calon Walikota Palembang Syaidina Ali. Menurutnya, sistem parkir yang diterapkan belum efektif untuk berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah maupun mengurangi kemacetan.

“Sistem parkir yang diterapkan di Palembang masih belum efektif, bahkan petugas parkir maupun lokasi-lokasi yang boleh parkir tidak jelas. Masih banyak tempat yang selayaknya tidak dipungut parkir, namun ada petugas parkir. Ini wujud ketidaktegasan aturan dan pengawasan,” katanya.

Dalam Diskusi Terbatas BeritaPagi bertemakan ‘Pemimpin Seperti Apakah yang Dibutuhkan Palembang?’, Syaidina membeberkan jika sistem parkir harus menyesuaikan tempat dan kondisi jalan. Namun sayangnya, masih banyak kendaraan parkir di badan jalan yang dibiarkan aparat.

“Sistem yang diterapkan masih belum memadai. Aturan yang diterapkan tidak diawasi dengan baik. Bahkan saya sendiri pernah parkir di mal sekitar satu jam, sudah diminta Rp5 ribu. Penerapan ini pun bisa tidak sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai retribusi parkir,” katanya.
Pajak parkir melalui pihak ketiga seperti perkantoran maupun mall, dikatakan Syaidina, juga harus terintegrasi dan melalui sistem pengawasan yang memadai. Pemungutan retribusi parkir melalui sistem komputer harus dipantau juga melalui IT, sebab masih ada celah pemilik lahan untuk memperkecil tunggakan.
“Rambu tidak boleh ada pungutan parkir ini harus jelas. Tidak semua tempat boleh parkir kendaraan, jika berpotensi macet hingga mengambil ruas badan jalan yang mempersempit lalu lintas, maka tidak boleh ada parkir,” katanya.
Parkir liar pun, menurut Syaidina Ali, sangat merugikan pemerintah. Bahkan saat ini, juru parkir yang tidak dilengkapi dengan atribut yang jelas, bisa memungut parkir kapan dan di mana saja, bahkan di area masjid sekalipun.

Baca Juga:  Miris! Belanja Pakaian Batik Kantor Camat Muara Jaya Diusulkan Dalam Anggaran Tapi Tak Bisa Dilaksanakan

“Fungsi pengawasan yang tidak berjalan, sebab potensi parkir itu sangat besar, harusnya bisa digali lagi pendapatannya,” katanya.
Syaidina mencontohkan, kawasan Pasar KM 5 sudah tidak layak lagi menjadi pasar. Jalan protokol yang seharusnya bisa dilintasi dengan normal, namun karena padatnya aktivitas di sana membuat parkir di badan jalan tidak bisa dihindarkan.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 di Sumsel Press Conference Tidak Dengan Tatap Muka melainkan Melalui Viritual.

“Pasar di tingkat kecamatan ataupun kelurahan harus dikembangkan, sehingga masyarakat yang datang bisa terpecah. Sehingga tidak semua pembeli datang ke pasar, hingga badan jalan menjadi tempat parkir,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Megister Manajemen Universitas Tridinanti Palembang Prof Dr H Sulbahri Madjir, SE, MM mengatakan, pendapatan parkir akan menjadi pemasukan bagi kas daerah. Dengan memaksimalkan parkir, maka makin besar pendapatan daerah.

Baca Juga:  Imigrasi Palembang Berlakukan Sistem Antrean

“Secara manajemen benahi terlebih dahulu SDM yang terlibat di dalamnya. Mereka ini harus profesional dan jujur, karena potensi kebocoran sangat besar. Tugas Walikota adalah pintar-pintar mencari orang kepercayaan, baik tingkat SKPD sampai ke paling bawah,” katanya.

Sulbahri menjelaskan, ketika sistem parkir ini dikelola dengan orang yang benar, maka tata kelolanya harus tepat sasaran. Setelah itu baru pengawasan dan evaluasi.

“Kepala daerah harus menerima laporan kinerja pimpinan SKPD terkait. Jika tidak berhasil, maka harus ada tim indentifikasi masalah. Setelah itu dicari solusi sehingga bisa memaksimalkan fungsi kerja,” ujar dia.

Menurut dia, Walikota harus berani dan terukur dalam mengambil keputusan. Ketika bawahan tidak bisa bekerja berdasarkan kompetensi, maka harus diganti yang berkompetensi,” tukas dia. # ren

Komentar Anda
Loading...