Sapi pun Ikut ‘Ngantor’ di DPRD OI

15

Tak hanya anggota dewan yang menjalankan tugas di Kantor DPRD KPT Tanjung Senai Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sapi pun demikian.

Pemandangan ini bukanlah hal baru di areal Perkantoran Pemkab Ogan Ilir maupun DPRD Ogan Ilir. Puluhan sapi dan kerbau secara rutin menyambangi kantor wakil rakyat itu. Mereka datang bergerombol ke Tanjung Senai.

Tak ayal, hampir setiap hari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir disibukkan dengan mengusir hewan berkaki empat tersebut.

Pantauan Selasa (10/1), sapi -sapi itu leluasa mencari makan dan berendam dalam kubangan yang ada dalam Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.

Alhasil para pengguna kendaraan, baik itu roda dua maupun empat mesti ekstra hati-hati saat berlalu lalang dalam areal KPT. Jangan sampai menabrak atau malah ditabrak oleh hewan tersebut.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Pintu Masuk Pembinaan Kamtibmas

“Biasa kalau sapi dan kerbau ikut ngantor. Mereka makan tanaman di sini. Ini mendingan hanya beberapa yang terlihat. Biasanya puluhan ekor. Setiap hari petugas Sat Pol PP melakukan pengusiran,” kata Lopa, salah satu pegawai di DPRD OI kepada BeritaPagi.

Kepala Sat Pol PP Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pemilik hewan kaki empat ini. “Perdanya sudah ada. Jadi tinggal jalani saja dan petugas Pol PP harus bertindak tegas. Setiap hari mereka sibuk mengusir hewan yang datang ke kantor. Jika perlu kandangkan hewan-hewan itu!” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Panca Ikuti Rapat Kerja Nasional XVI Apkasi 2024, Apkasi Otonomi Expo dan Apkasi Procurement Network 2024

Dihubungi terpisah, anggota DPRD OI Armin asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, selama ini Perda hewan kaki empat dianggap belum berjalan efektif, sehingga perlu ada perubahan dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

“Walaupun sudah ada Perda, yang mengatur hewan kaki empat agar tidak berkeliaran di jalan umum maupun perkantoran, tapi tetap saja sapi bebas masuk ke perkantoran dan jalanan umum. Makanya atas inisiatif dewan, kami kembali mengusulkan untuk dilakukan revisi,” jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya Perda hewan kaki empat yang sudah ada telah mengatur sanksi tegas bagi pemilik yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum maupun perkantoran, dengan pemberian sanksi berupa denda Rp20 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Baca Juga:  DPRD OI Gelar Rapat Paripurna IV, Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati LKPJ 2022

Namun sayangnya, Perda itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama penegak Perda dalam hal ini Sat Pol PP OI.

“Adanya revisi ulang tertuju dalam hal penindakan. Jadi, dalam hal penindakan terhadap pelanggaran Perda hewan kaki empat akan lebih dipertegas lagi. Kami menilai selama ini, Pol PP belum singkron menegakkan Perda itu. Nanti akan melibatkan seluruh instansi terkait dalam hal penegakan Perda,” terang Armin yang juga Ketua DPC PPP ini.

Diharapkannya, dengan telah direvisinya kembali Perda hewan kaki empat ini dapat menciptakan suasana perkantoran maupun jalan yang kondusif. Serta lebih mengoptimalkan dinas atau instansi terkait dalam hal penegakkan Perda. #hen

 

Komentar Anda
Loading...