RSI Siti Khatijah Proyeksikan 500 Kamar

15
20161011_113159
RSI Siti Khatijah

Palembang, BP

Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khatijah memproyeksikan menambah jumlah kamar rawat inap menjadi 500 kamar dari 210 yang ada saat ini. Penambahan ini akan terwujud seiring dengan terealisasinya perencanaan gedung baru.

Direktur Utama RSI Siti Khatijah Romayana Amran mengatakan penambahan ini cukup ideal, mengingat saat ini pelayanan belum terintegrasi. Rawat inap tiap kelas harus dibedakan, termasuk pelayanan emergency yang lebih memadai.

“Seharusnya agar lebih terintegrasi ruang rawat inap dipisahkan. Misalnya VIP di lantai yang sama dan fasilitas harus lebih menunjang, sehingga pelayanan lebih masksimal,” katanya, Selasa (11/10).

Baca Juga:  Kontraktor Kontrak Kerjasama PT. Sele Raya Belida (SRB) Resmi Laksanakan Tajak Sumur SAS-1X

Dikatakan, kendala yang dihadapi saat ini, karena status tanah masih belum  berada dipihak yayasan. “Kami berharap agar tanah bisa dihibahkan, apalagi telah lama dikelola. Upaya komunikasi sudah dilakukan, kami ingin secepatnya diproses, agar pembangunan bisa dilakukan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan RSI Siti Khatijah Kafrawi Rahim mengatakan selama 42 tahun tanah ini digunakan sebagai hak pakai berdasarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur Nomor 593/KPTS/VII/1974.

Baca Juga:  Nongkrong Kekinian ala OTW Food Street

“SK ini diterbitkan sebagai hasrat masyarakat Islam Khususnya Kota Palembang untuk mendirikan rumah sakit yang bersifat swasta,” katanya.

Dikatakan, sejumlah upaya pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumsel telah dilakukan, tinggal nantinya menyaiapkan secara administrasi. Dalam waktu dekat akan dilakukan petemuan dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Jika status kepemilikan tanah secara administrasi di Pemda, kendala yang dihadapi adalah dalam pembangunan selanjutnya. Untuk meminjam dana bank jelas tidak bisa, padahal master plan pembangunan delapan tingkat sudah selesai,” katanya.

Baca Juga:  PHR Zona 4 Sukses Lakukan Pemboran Sumur Pengembangan di Struktur Benuang

Menurut dia, saat itu pembelian tanah ini atas sumbangan jamaah haji, dan pihak-pihak dermawan. Dalam surat keputusan Gubernur tahun 1986 juga diputuskan bahwa sambil menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri menyerahkan sebagian tanah sertfkat hak pakai sebagaimana tercantum peta situasi tanggal 19 Juni 1986 kepada Yayasan Rumah Sakit Siti Khatijah di Palembang. #ren

Komentar Anda
Loading...