Giliran TNI Ikut Amnesti Pajak

11
sosialisasi-tax-amnesty-kodam-ii-1
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Sudirman salam komando dengan Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung M. Ismiransyah M.Zain

Palembang, BP

Setelah Polda Sumsel ikut amnesty pajak (pengampunan pajak), kini giliran Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Amnesti Pajak.

 

Sosialisasi diikuti oleh lebih dari 250 perwira di lingkungan Kodam II/Sriwijaya wilayah Sumatera Bagian Selatan, bertempat di Gedung Sudirman, Palembang, Rabu (21/9). Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Sudirman menyatakan dukungannya terhadap program amnesti pajak yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016.

Baca Juga:  Petugas KUR Salah Sampaikan Informasi

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Sudirman menyampaikan bahwa amnesti pajak ini adalah suatu bentuk pengampunan terhadap permasalahan perpajakan. “Sebagai warga negara yang taat pajak, perlu mengetahui secara lebih mendalam mengenai Amnesti Pajak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016” tegasnya.

Baca Juga:  DJP Ingatkan TA Segera Berakhir

Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel), M. Ismiransyah M.Zain. Ia mengatakan bahwa negara butuh dana untuk pembangunan. Presiden memiliki program pembangunan infrastruktur yang begitu banyak dan semua itu membutuhkan dana yang besar.

Sumber dana yang diharapkan berasal dari dana yang terparkir di luar negeri atau yang disebut repatriasi, dapat masuk kembali ke Indonesia dan digunakan untuk mendanai APBN. Selain dana repatriasi diharapkan juga masyarakat yang mempunyai harta tetapi belum dibayarkan pajaknya untuk dapat mendeklarasikan harta tersebut melalui amnesti pajak cukup dengan membayar uang tebusan 2% dari harta bersih.

Baca Juga:  Target Pajak Sumsel Hingga Juli 2017 Terealisasi Rp1,55 Triliun

“Yang lebih penting, dengan mengikuti amnesti pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar merupakan wujud bela negara demi terwujudnya NKRI yang mampu mensejahterakan rakyat” tegas Ismiransyah. #ren

 

 

Komentar Anda
Loading...