Izin Gunakan Jalan Umum Untuk Angkutan Batubara di 5 Perusahaan Segera Berakhir

Palembang, BP
Hingga saat ini ada lima angkutan batubara yang diberikan izin oleh pihak Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Sumatera Selatan untuk menggunakan jalan umum untuk mengangkut batubara di Sumsel yaitu CPM, PSA, Tera, Prusda Lahat, MCI.
“Lima perusahaan itu yang secara resmi di keluarkan izin menggunakan jalan umum untuk mengangkut batubara selama satu tahun dan akan berakhir dalam waktu dekat,” kata Kadishubkominfo Provinsi Sumsel H Nasrun Umar, Selasa (2/8).
Namun Nasrun mengaku tidak hapal kapan izin lima perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut batubara izinnya akan berakhir tahun 2016 ini.
Nasrun membantah kalau di Sumsel ada angkutan batubara liar beroperasi menurutnya ada tidak angkutan batubara liar harus dibuktikan dengan kartu pengawasan yang ada di mobil.
“Sepanjang dia bisa menunjukkan kartu pengawasan sebagai turunan dari SK yang dikeluarkan berarti mereka oke, kalau mereka tidak menunjukkan berarti tidak sesuai dalam daftar lampiran kendaraan didalam SK Gubernur tersebut,” katanya.
Dia meminta angkutan batubara yang melewati daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang angkutannya lewat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
#osk
