Residivis Narkoba, Dibekuk Simpan Shabu
Palembang, BPIsman alias Man (31) warga Jalan Mujahidin, Lr Khotib I, IB I Palembang, Senin (27/6) sekitar pukul 00.15, diringkus pihak Polsek IB I Palembang tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan residivis kasus narkoba yang baru 8 bulan bebas dari LP Pakjo Palembang ini polisi mengamankan dua paket kecil shabu, satu HP, tiga plastik transparan, dan uang Rp650 ribu.
Informasi yang dihimpun, awalnya polisi membekuk Niko Yuliansyah tak jauh dari rumahnya dan mengamankan satu pirex kaca, satu bal plastik bening, dan satu suntikan. Niko mengaku kalau barang tersebut didapat dari rumah tersangka Isman. Lalu polisi langsung mengamankan Isman tak jauh dari rumahnya.
Tersangka Isman mengaku, shabu dibelinya dari seseorang di Lr Jambu IB I Palembang, ”Sudah dua kali aku jual shabu sejak bebas, duitnya untuk dipakai makan dan jajan,” katanya.
Kapolsek IB I AKP Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka kini telah diamankan di Polsek IB I, ”Tersangka pengedar shabu, kita masih usut apakah dia jual juga atau pakai sendiri shabunya,” katanya.#osk