4 Karyawan Pengolahan Minyak Ilegal di Muba Diamankan

Palembang, BP
Setelah berhasil mengamankan 18 warga Jambi yang terdiri dari sembilan sopir dan sembilan kernet mobil pengangkut minyak ilegal asal Bayunglincir, Musi Banyuasin (Muba) tujuan Jambi, Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan pengembangan.
Setelah membongkar sebuah tempat pengolahan minyak illegal di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayunglincir Muba. Setidaknya, empat orang karyawan tempat pengolahan minyak illegal tersebut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Selanjutnya keempat tersangka diamankan di Polda Sumsel, Selasa (31/5). Salah satu tersangka, M Muyon (27), mengaku dia hanya bekerja di tempat tersebut dan setidaknya, ia telah bekerja selama enam bulan.
“Di sana kerjanya mengolah minyak mentah dari warga menjadi minyak masak. Dan per bulan, saya digaji Rp 1,5 juta,” katanya saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (31/5).
Muyon juga menjelaskan, cara mengolah minyak minyak mentah itu dimasukkan dalam wajan dan dicampur air keras (cuka para) dengan takaran satu ton minyak mentah dicampur dua botol air keras.
Setelah itu, dikatakan Muyon, hasilnya kemudian diendapkan selama enam jam dan kemudian minyak tersebut disuling kembali. Kemudian, ditambahkan minyak kelapa agar bau tidak begitu menyengat.
“Habis dicampur minyak kelapa baru bisa dipakai. Baru dijual lagi,” katanya.
Kasubdit IV Tipidter Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga melalui Kanit IV, Kompol Suryadi mengatakan, keempat orang tersebut diamankan dari tempat pengelolah minyak yang diketahui merupakan pegawai sedangkan, pemiliknya, DL masih diburu.
“Saat digrebek, pemilik usaha berinisial DL tidak ada di lokasi. Lokasi tempat ini jauh dari pemukiman. Kemungkinan itu untuk mengelabui petugas,” katanya.#osk