KPK Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi
Palembang, BP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Aturan Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mencegah tindak korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sumsel, di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (19/5).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman mengatakan, Pemprov Sumsel mengapresiasi kegiatan UPG karena gratifikasi ini memiliki makna yang luas. Mukti menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, pemberian barang yang tidak wajar, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dinas, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.
“Ada peraturan gubernur yang menjelaskan termasuk pengendaliaan gratifikasi seperti ada suap, ada pemeberian barang dan lain-lain. Ini nanti dihapus dengan keputusan Gubernur/Bupati nantinya ada pedoman yang jelas,’’ ujar Mukti.
Mukti juga menjelaskan, untuk pelatihan pengendalian gratifikasi akan dijelaskan seperti aplikasi dan akibatnya. Untuk pencegahannya pun dilakukan melalui Inspektorat. Pihaknya berharap penyelenggaraan pemerintah kedepannya semakin baik dan bersih.
Untuk sosialisasi perwakilan daerah, Mukti mengemukakan, Inspektorat, Kabag Hukum, BKD nanti dia memanggil semua SKPD yang ada di kabupaten/kota. “Jika diperlukan, nantinya Inpektorat Provinsi dapat turun, Kita lihat daerah-daerah baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Sugiarto menambahkan, ada beberapa langkah yang diambil KPK dalam program pengendalian gratifikasi yang sedang dijalankan. Pihaknya mencoba meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali serta mempermudah proses pelaporan atas penerimaan gratifikasi.
Dirinya berharap, terbitnya peraturan gubernur dalam pengendalian gratifikasi dapat tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga menciptakan lingkungan yang baik, sehingga pemerintah daerah terbebas dari korupsi. Dalam undang-undang itu tindak korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan jika memberi atau bahkan pemerasan jika meminta.
Sugiarto berharap, hal ini merupakan bagian dari kepedulian dan simpatik pemerintah dalam hal pencegahan korupsi. “Kami hadir disini untuk pencegahan bukan mengobati,” pungkasnya. #idz