Lagi, 6 Anggota DPRD Muba Ditahan KPK

12

Anggota DPRD Muba Devi Irawan turun dari mobil tahanan menuju rutan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPKJakarta, BP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (26/4) setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Keenam anggota DPRD tersebut adalah anggota Fraksi Partai Nasdem Depy Irawan, Fraksi PKS Fauzul Azim dan Fraksi emokrat Lim Febriyanto, Fraksi PAN Ujang M Amin, Fraksi Golkar Zaini dan Fraksi PKB Parlindungan Harahap.

Mereka ditahan karena menjadi tersangka suap dalam persetujuan laporan kerja pertanggungjawaban Bupati Muba Pahri Azhari 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba 2015.

Mereka keluar dari ruang pemeriksaan dua tahap. Tiga tersangka langsung mengenakan seragam tahanan oranye keluar terlebih dahulu dari markas KPK   pukul 16.00 WIB. Ketiganya adalah Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto. Lima belas menit kemudian disusul rekan mereka menggunakan rompi tahanan, yakni Ujang M Amin, Jaini, dan Parlindungan Harahap. Semua tersangka langsung masuk mobil tahananKPK yang telah menunggu di pintu utama KPK. Dan tidak seorang pun di antara mereka menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus yang disangkakan.

Baca Juga:  Enam Ketua Fraksi Jalani Sidang Perdana

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan keenam tersangka. “Mereka dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” tegas Priharsa Nugraha.

Berdasarkan saksi dan alat bukti yang cukup, keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Ahmad Basarah: Pancasila Puncak Kebudayaan Bangsa Indonesia

Priharsa menambahkan, keenam politikus ini dijadikan tersangka pada Selasa kemarin sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 16 orang, termasuk Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty.

Empat tersangka yang lain sudah divonis Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan enam tersangka lainnya, KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2016.

Dikatakan Priharsa, KPK tidak berhenti kepada para tersangka yang sudah ditetapkan saja. “Sejauh ditemukan bukti yang cukup, KPK akan mengembangkan ke pihak lain,” ujarnya.

Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015. Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba ketika itu, Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ketika itu, Muba Faisyar.

Baca Juga:  Belasan Pejabat Muba Ikuti Wawancara Seleksi Uji Kompetensi

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai lebih kurang Rp2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp2,56 miliar. KPK menduga, uang itu bukan pemberian yang pertama.

Duit Rp2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.

Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp2 triliun. # duk

Komentar Anda
Loading...