Dipecat, Sekwan DPRD OI Legowo

19

22._PPP_Inderalaya, BP

Diduga lantaran tidak patuh perintah Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Wahyudi Marwan pada saat Sidang Paripurna kedua, 19 April, lalu Sekretaris Dewan Baihaki legowo jabatannya digantikan Kabag Keuangan Mukhsinah selaku Plt Sekawan.

Baihaki mengatakan sangat legowo dengan  apa yang menjadi keputusan bupati, sebab menurutnya ia memang sudah masuk masa pensiun di bulan September.

Baca Juga:  Ketua KPU OI Massuryati Terima Berkas Pendaftaran Balon Bupati-Wabup IPA-EPU  

“Atas pemecatan sebagai sekwan saya legowo, tidak lama lagi saya pensiun pasnya September,  artinya kalau sekarang bulan April masih bersisa sekitar 4 – 5 bulan lagi saya aktif sebagai pegawai negeri sipil,” ujarnya, Minggu (24/4).

Ketika disinggung apakah ada keterkaitan pencopotan ia sebagai sekwan atas penolakannya pada saat diperintah Wakil Ketua Wahyudi untuk membacakan surat gubernur pada sidang paripurna, Baihaki dengan tegas mengatakan bahwa pada saat itu pimpinan sidang bukan Wahyudi melainkan Ahmad Yani.

Baca Juga:  Gelar Musda, DPD Golkar OI Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua, Mengarah Aklamasi?

“Bagaimana mungkin saya membacakan surat gubernur pada saat itu sidang dipimpin Ahmad Yani artinya saya harus mematuhi dan mendengar perintah dari pimpinan sidang bukan dari siapapun sedangkan  pimpinan sidang tidak pernah memerintahkan saya untuk membacakan surat gubernur tersebut,” ujar Baihaki.

Namun Baihaki tidak akan mempermasalahkan apa yang menjadi keputusan Plt Bupati. “Kalau saya dianggap tidak bisa mengakomodir perintah Wahyudi untuk membacakan Surat Gubernur lantas saya dicopot, ya sudah saya rela dan Iegowo,” katanya. #hen

Komentar Anda
Loading...