Pengusaha Sawit Dibebaskan Setelah Lunasi Rp3,6 Miliar
Palembang, BP
Direktur sekaligus komisaris PT SHS, Ec, akhirnya dibebaskan dari sanksi pajak (gidzeling). Lima jam dijebloskan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I A Palembang (Pajko), Wajib Pajak (WP) ini langsung membayar utang pajak sebesar Rp3,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Samon Jaya, Jumat (23/4), mengatakan, pengemplang pajak itu sudah dibebaskan.
“Ec sudah dibebaskan pukul 17.00. WP ini awalnya dititipkan di Lapas Pakjo pukul 10.00, pada pukul 15.00 WP mau membayar lunas utang pajak, setelah diproses petugas, pada pukul 17.00 WP ini dibebaskan,” kata Samon Jaya kepada BeritaPagi.
Perusahaan yang dinaungi Ec ini diketahui tidak melaporkan omzet perusahaan dengan lengkap dan benar. Perusahaan pun tidak segera memperbaiki laporan, meskipun sudah sering diingatkan petugas.
Ia terkesan menghindari pajak dan tak mau membayar tagihan pajak, hingga akhirnya petugas mengambil langkah dengan tindakan gidzeling dengan cara paksa badan. Penangkapan WP ini berlangsung cukup alot, bahkan Ditjen Pajak Sumsel Babel meminta bantuan Ditjen Pajak Sumut I dan Badan Intelijen Negara.
Atas bantuan dari sejumlah pihak, akhirnya Ec berhasil dicokok di Medan, Sumut, kemudian dibawa ke Palembang untuk dititipkan di Lapas Kelas I A Pakjo. Sekitar pukul 10.00 kemarin, rombongan petugas pajak melakukan proses penahanan dengan pengawalan ketat. Setelah ditahan kurang lebih tujuh jam, WP akhirnya dilepaskan karena bersedia melunasi utang pajak Rp3,6 miliar.
“Segala upaya sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur penagihan, namun akhirnya WP ini mau membayar. Ini menjadi contoh bagi pengemplang pajak lainnya, untuk segera membayar,” kata Samon.
Ia menjelaskan, percuma saja WP menghindari tagihan pajak atauka menyembunyikan kewajiban pajak yang harus dibayar. Sebab saat ini petugas di lapangan sudah memiliki semua data dan informasi yang akurat.
Jika pun bertahan, akan di-gidzeling. WP ini tetap harus melunasi utang pajak. Semakin lama dan berlarut-larutnya utang pajak tidak dibayar, maka biaya pelunasan pun makin tinggi. Termasuk pula biaya selama di dalam kurungan, ditanggung WP yang bermasalah.
“Bulan ini juga rencananya masih ada satu lagi yang direkomendasikan untuk gidzeling, kami harapkan untuk segera dibayar sesuai dengan ketentuan, sebab jika sudah masuk dalam tahap ini, WP itu sendiri nantinya yang akan rugi,” kata Samon.
Sebelumnya, kuasa hukum Ec, Cuaca Bangun, menjelaskan, kliennya tahap awal akan mencari pinjaman untuk melunasi utang pajak sebab saat ini sudah tidak memiliki uang lagi. “Kami akan upayakan cari pinjaman uang, sebab Ec sudah tidak memiliki uang sebanyak itu, setelah itu kami akan meneruskan gugatan kami di pengadilan pajak,” terangnya.
Menurutnya, gugatan dilakukan karena dinilai ada yang salah dalam penetapan utang pajak, seharusnya utang itu bisa nol bukan Rp3,6 miliar. # ren