Produk Hukum Reklamasi Sudah Terbit Sejak 2003
Jakarta, BPWakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menegaskan, polemik reklamasi Teluk Jakarta, akibat terjadi tumpang-tindih produk hukum dan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) meski produk hukumnya sudah ada sejak 2003 sampai 2011.
“Jakarta sebagai kawasan strategis nasional khususnya Jabodetabek, Puncak dan Cianjur Jawa Barat, menjadi kewenangan pemerintah pusat dan beberapa reklamasi pulau di antara 17 pulau reklamasi itu tidak merujuk kepada UU. Sehingga Komisi IV DPR dengan Menteri LHK Siti Nurbaya sepakat menghentikan sementara reklamasi itu,” tegas politisi Viva Yoga di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (21/4).
Menurut Viva Yoga, kalau terbit UU baru, otomatis uU lama tidak berlaku sehingga tidak akan ada tumpang-tindih aturan perundang-undangan tersebut. Letak Jakarta yang strategis dan berskala nasional, kewenangan ada pada pusat dan Amdal sebagai salah satu instrument kelestarian lingkungan. “Karena belum ada surat tertulis dari pemerintah pusat soal penghentian sementara, DPR meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan surat keputusan untuk reklamasi tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan17.000 kepala keluarga (KK) menjadi manusia perahu, akibat ketidaktegasan pemerintah pusat, dan tidak adanya surat dimaksud. Jadi, negara harus hadir, apalagi sudah ada 40 reklamasi. “Perlu dikaji apakah reklamasi itu berdampak positif atau negatif untuk rakyat Teluk Jakarta. Jangan sampai reklamasi itu membangun pulau baru, dan ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara, dan negara harus koordinasi dengan Pemprov DKI dan Pemda sekitarnya,” tambahnya.
Kepala Kesatuan Nelayan Indonesia Rizal Damanik menilai, Teluk Jakarta sebagai miniatur Indonesia sekaligus simbol keberagaman dan kekayaan Indonesia harus ditata menjadi lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar pantai. “Reklamasi sebenarnya untuk perbaikan pantai agar lebih indah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Tapi faktanya terjadi pergeseran orientasi untuk komersialisasi,” kata Rizal.
Dalam dokumen terbaru pembangunan reklamasi kata dia, dianjurkan menggunakan material Teluk Jakarta, tapi ternyata mengambil dari Banten dan daerah lain. Setiap tahun dibutuhkan 40 ton metrik, untuk 17 pulau dan 300 juta metrik kubik pasir. “Itu jelas merusak lingkungan. Atau 876 juta metrik ton kubik tidak cukup kalau hanya mengandalkan dari Banten,” ungkapnya.
Menurut Rizal, semangat komersialiasi sudah menabrak keselamatan lingkungan. Padahal, implikasinya berpengaruh pada arus Teluk Jakarta, yaitu perusakan, abrasi, dan terkikisnya pulau-pulau di bagian Barat Jakarta. “Kalau semangat untuk menghentikan Teluk Jakarta dari ancaman abrasi, maka komersialiasi reklamasi harus dihentikan. Apalagi diprediksi tahun 2100 sebanyak 1325 hektar daerah mengalami penurunan tanah, dan 31.257 ribu hektar akan tergenang akibat kenaikan air laut,” tuturnya.
Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati menegaskan, yang menjadi perdebatan seolah-olah aspek ekonomi, padahal semua bisa dihitung. Karena membangun ekonomi harus berkelenjutan dengan tidak menafikan sumber daya di sekitarnya maupun kontraproduktif pada sumber daya.
Menurut Enny, reklamasi itu sama dengan penimbunan pulau-pulau tanpa konsep matang sehingga dapat mengancam Jakarta tenggelam. Pertimbangan instan dengan pembangunan properti menjadikan pemerintah tidak perlu investasi, karena akan laris manis dengan harga mahal.
“Reklamasi itu idealnya untuk mengembalikan fungsi pantai sesuai ekosistem sumber daya lingkungan laut. Tapi, kalau mengganggu ekosistem, akan merugikan perekonomian itu sendiri,” jelasnya. #duk