Fahri Tuding Presiden PKS Mengada-ada

10
fahri-hamzahJakarta, BP
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, alasan pemberhentian yang disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sobihul Iman, dalam website PKS mengada-ada dan tidak berdasar. Oleh sebab itu dia akan terus berjuang di pengadilan untuk mementahkan alasan pemecatan tersebut.
“Minimal enam poin  tuduhan merugikan saya dan Sohibul Iman telah melakukan kebohongan publik,” ujar Fahri di Ruangan Wartawan DPR RI, Jakarta, Jumat (8/4)..
 Kebohongan publik dimaksud  di antaranya, pernyataan Fahri beberapa bulan lalu yang menyebutkan anggota dewan rada-rada bloon. Pimpinan PKS menilai pernyataan tersebut melanggar etika dan aturan partai sehingga dia ditegur.
Untuk membuktikan apakah pernyataan itu melanggar kode etik, Fahri telah menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan mendapat jawaban tidak ada pelanggaran. “Saya tidak pernah diperiksa MKD. Kok saya dibilang melanggar kode etik,” katanya
Fahri juga mengatakan, poin kedua soal pembubaran maupun revisi UU KPK juga tidak masuk akal, karena bagaiamana mungkin KPK bisa dibubarkan begitu saja jika  UU nya belum diamandemen.
“Saya menolak revisi UU KPK dituding sok pahlawan dan berdosa besar. Ini juga jadi alasan Presiden PKS memberhentikan saya. Sementara Tifatul Sembiring sering melontarkan pernyataan kontroversi gak pernah ditegur tuh,” kata Fahri.
Celakanya lagi lanjut Fahri, pembelaan dirinya terhadap Setya Novanto dinilai sebagai bentuk kesalahan dan pelanggaran aturan di PKS. “Sampai sekarang belum terbukti Setya Novanto bersalah, malah saya dituduh bela-belain. Jelas saya bela sebagai pimpinan DPR yang belum tentu bersalah,” jelasnya.
Diakui Fahri, petinggi partai pernah minta dirinya mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Tentu saja Fahri tidak bersedia, karena tidak disebutkan alasan permintaan mundur. “Jadi saya anggap kesalahan yang dikarang-karang untuk mengeluarkan saya dari PKS. Ini jelas pembunuhan karakter dan demokrasi,” ucap Fahri.
Menurut Fahri, keganjilan yang disampaikan Presiden PKS akan diteruskan ke pimpinan DPR. “Senin depan, teman-teman  lawyer akan bertemu pimpinan dewan untuk memyerahkan tanda gugatan kuasa hukum kami ke PN  Jaksel. Yang jelas, ini motif pribadi bukan kesalahan prinsip organisasi,” papar Fahri. #duk
Baca Juga:  Ratusan Peserta JKPI di Palembang Ikuti Karnaval Budaya di BKB
Komentar Anda
Loading...