PKL Pasar 16 Keluhkan Pungutan Liar

11

Palembang, BP
Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar 16 Ilir mengeluhkan pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Pungutan yang cukup tinggi hingga puluhan ribu rupiah itu pun cukup memberatkan para PKL terutama di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil ini.

Berdasarkan pengakuan PKL di lapangan, Rabu (6/4), pungutan yang mengatasnamakan retribusi untuk keamanan dan kebersihan pasar. Bahkan ada ancaman jika tidak membayar uang pungutan tersebut, maka pedagang tersebut tidak diizinkan berjualan di tempat itu.

Baca Juga:  PKL Diberi Kesempatan Berjualan Lagi di JSC

Para pemungut liar tersebut mulai melakukan penarikan retribusi pada siang hingga sore hari dengan jumlah yang beragam dan dilakukan oleh beberapa orang yang berbeda. Pungutan yang ditarik oleh masing-masing oknum berkisar Rp5000 – Rp10.000.

Salah PKL yang biasa menjual pakaian, Harun, mengatakan, jika dikalkulasi pungutan yang mengatasnamakan retribusi tersebut dalam sehari bisa mencapai Rp20.000. “Masing-masing orang yang datang itu beda tarikannya, kalau ditotalkan sehari kami harus membayar bahkan ada bisa lebih dari Rp20.000,” katanya.

Baca Juga:  SCW   Minta Hak –Hak Sarimuda di PT SMS (Perseroda) Segera Dibayarkan

Menurutnya, dengan jumlah pungutan yang besar tersebut cukup memberatkan. Sementara jika tidak dibayar, rezeki para pedagang tak berizin ini terancam. “Kalau kami tidak bayar katanya nanti tidak bisa jualan di pasar ini lagi, karena pungutan itu juga menurut pemungut ada yang disetorkan ke pihak pengelola pasar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang, Apriadi, membantah bahwa pungutan tersebut diantaranya dilakukan oleh pihaknya. “Kami tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk menarik retribusi kepada PKL, tidak ada pungutan untuk PKL, jika ada penarikan pungutan liar itu sebaiknya tidak usah dibayar,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Perlu Pertimbangan Matang Tatap Muka Proses Belajar Mengajar

Ia mengatakan, para PKL di luar kewenangannya. Pihaknya hanya mengurusi seputar pedagang legal yang berada di dalam bangunan pasar saja. #pit

Komentar Anda
Loading...