Tak Kantungi Izin, Empat Dus Aneka Miras Disita

Palembang, BP
Tak mengantungi izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Penjulan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB), pemilik toko, Joni Heriadi (54), yang menjual minuman keras (miras) di kawasan 7 Ulu Palembang digelandang petugas ke Mapolda Sumsel.
Dari toko Joni yang merupakan warga Keramasan, RT 23 RW 005, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, polisi menyita sedikitnya empat dus miras berbagai merek seperti Anggur Merah, Kong Kuat Orang Tua, Angker, dan Inti Sari siap jual.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol akhirnya puluhan botol miras beserta Joni diamankan petugas, Kamis (18/3) sekitar pukul 12.00.
Bahkan Joni yang tak mengetahui jika menjual miras harus memiliki izin ternyata sudah menjual minuman haram tersebut selama empat tahun yang disuplai dari agen PT Arta Boga Cemerlang Palembang.
Menurut pengakuan Joni saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (18/3), Miras yang selalu dijual hanya titipan dari agen agen Arta Boga tersebut. Selama menjual pun untung yang ia peroleh tak begitu banyak.
“Selama sebulan hanya habis terjual sekitar 30 botol Miras berbagai merek tersebut, untungnya juga sedikit dan saya juga tidak tahu kalau jualan miras ini harus pakai SIUP-IMB itu Pak,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Arianto, melalui Kanit IV Kompol Zainuri, menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai telegram Kapolri mengenai antisipasi perdagangan miras ilegal maupun oplosan.
“Jadi kami lakukan pengecekan ke toko-toko di kawasan itu dan kami menyita empat dus miras berbagai merek,” pungkasnya. #rio