DPR RI Tidak Akan Revisi UU Pilkada
Jakarta, BP
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, DPR tidak akan merevisi UU Pilkada jika pemerintah tidak setuju, karena produk UU disusun wakil rakyat dengan pemerintah.
“Pemerintah sudah bilang UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi. Jadi gak mungkin juga DPR merevisi sendiri tanpa persetujuan pemerintah,” ujar Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/3).
Wacana revisi UU Pilkada muncul ketika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih jalur perseorangan. Kalangan anggota dewan sebagai perpanjangan Parpol merasa dibaikan sehingga digulirkan revisi UU Pilkada untuk memperberat persyaratan calon gubernur dari jalur perseorangan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, revisi UU Pilkada yang bermaksud memberatkan calon perseorangan jelas ditolak, karena akan menyulitkan seseorang ikut dalam pemilihan calon kepala daerah. “Perlu juga kita tanya kepada pakar dan survei, sejauh mana yang memungkinkan calon perseorangan mendapatkan dukungan dari masyarakat,” tutur Fadli.
Fadli meminta Komisi II DPR tetap mengakomodir pencalonan perseorangan yang lebih mudah. Jangan sampai membuat syarat aneh-aneh sehingga mereka yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan tidak sanggup. “Calon independen sudah diatur dalam UU Pilkada. Semangat ini harus diperhatikan dan diakomodasi dalam pelaksanaan pemilu,” tambahnya.
Menurut Fadli, semangat independensi bahwa individu juga berhak mencalonkan dan sudah diakomodasi. Dan Partai Gerindra belum mengusulkan kenaikan syarat calon independen tersebut
Meski demikian, Fadli melihat perjuangan calon independen cukup berat karena dia individual tidak punya perwakilan atau kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah belum menyetujui rencana menaikkan persentase persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. “Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon independen sudah cukup baik,” kata Pramono.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menyatakan, pihaknya tidak sepakat kalau syarat dukungan bagi calon independen diperberat. Karena calon independen harus memiliki ruang bersaing yang sama dengan calon parpol. ” Negara demokrasi harus memberi peluang ke calon parpol dan independen,” jelas Dadang Rusdiana.
Menurut Dadang, semua calon diberi jalan, dan biarkan masyarakat yang akan menilai. ” Hanura berada di garda terdepan untuk memperjuangkan semua calon mendapatkan jalan yang sama,” kata Dadang yang juga Sekretaris Fraksi Hanura DPR itu.
Dikatakan, Hanura tidak khawatir dengan fenomena Ahok. Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis, apakah semua independen itu bagus.” Yang dikhawatirkan partai hanya Ahok efect,” tutur Dadang. #duk