JPU Lagi-lagi Batal Bacakan Tuntutan Terdakwa Karhutla

Sekayu, BP
Setelah batal membacakan tuntutan pada minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali belum siap melakukan tuntutan kepada ketiga terdakwa pembakar hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kelola Kesatuan Pengusahaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan, Mangsang, Mendis, di Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir. Terdakwa Petrus HT Purba (40), Marwan Tarigan (40), serta Edwar (61).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Soebandi, SH, MH pun terpaksa kembali menunda sidang agenda penuntutan, kemarin (8/3). “Kita minta JPU, menyiapkan tuntutannya minggu depan,” pinta Soebandi. Ini lantaran, demi beri kepastikan hukum dan rasa keadilan kepada ketiga terdakwa yang ada.
“Kita usahakan Ketua Majelis Hakim,” kata Maya, SH, JPU. Tuntutan ketiga terdakwa belum turun dari pimpinan. Tak ayal, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, harus kecewa ditundanya sidang yang ada.
“Telah kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan terpaksa ditunda,” kata Muhammad Yusuf, SH, kuasa hukum Edwar. Pihaknya menerima belum siapnya JPU atas tuntutan kliennya yang ada. Ini lantaran system penuntutan JPU, harus berkoordinasi dan turun dari pimpinanya.
Yang terpenting, JPU haruslah berikan tuntutan sesuai fakta persidangan yang ada. Kuasa hukum terus mempertanyakan, langkah penegakkan hukum yang ada. Berdasarkan UU No 18 Tahun 2013, tepatnya Pasal 92 san 94, tentang Pencengahan Pengerusakan Hutan.
Perlu diketahui, ketiga terdakwa tersangkut kasus karhutla seluas 700 hektar di kawasan KPHP Lalan Mangsang Mendis. Ketiga ditangkap aparat Polda Sumsel, bulan November tahun 2015 lalu. Ketiga terdakwa itu, tengah menjalani proses persidangan di PN Sekayu. #arf