Pemilihan Wawako Tanpa Persetujuan Walikota

17

969503_05165115042015_dprd_palembangPalembang, BP

Dari hasil revisi tata tertib (tatib) soal pemilihan wakil walikota (wawako) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang telah disimpulkan bahwa Pansus I akan segera membentuk tim pemilihan untuk calon wawako Palembang.

“Berdasarkan keputusan dari hasil pembahasan bersama seluruh anggota Pansus I, sudah sepakat bahwa pemilihan wawako sepenuhnya akan dilakukan oleh DPRD Palembang dengan membentuk tim penyeleksi,” kata Ketua Pansus I Antoni Yuzar, saat Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Palembang, Jumat (4/3).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Pansus I melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang memiliki kasus sama seperti Kota Palembang. Sebagai contoh di Bogor dan Cirebon menggunakan PP Nomor 49 dan mengenyampingkan UU Nomor 8, di mana dalam pemilihan wawako tanpa harus melalui persetujuan walikota. Hasilnya, kedua daerah tersebut tidak menemui permasalahan baru.

Baca Juga:  Masyarakat  Antusias Ikuti Potong Rambut Gratis Heri Amalindo

“Langkah itu kita implementasikan juga di Palembang. Sepanjang aturan yang dipakai tidak bertentangan dengan UU Nomor 8, tidak ada masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, revisi tatib yang sudah disetujui saat paripurna akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Pihaknya berharap aturan tersebut dapat diterima untuk dijadikan peraturan daerah. Sementara evaluasi dilakukan Gubernur, pihaknya akan membentuk tim seleksi pemilihan wawako.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, setelah keputusan tersebut disetujui oleh DPRD Palembang, maka permasalahan mengenai pemilihan wawako sudah bukan merupakan kewenangan Walikota.

“Itu kan sudah diputuskan di paripurna, jadi bukan kewenangan saya lagi. Nanti DPRD sepenuhnya mengurus soal pemilihan wawako,” singkatnya.

Hak Interpelasi Ditunda 

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jumat, dengan agenda, penyampaian hak interpelasi DPRD Palembang kepada Walikota Palembang, batal dilaksanakan. Pasalnya, dari jumlah total 50 anggota DPRD Palembang, hanya 18 anggota yang hadir. Akibatnya, Rapat Paripurna tersebut tidak kuorum.

Baca Juga:  Dinkes OKU Gelar Khitanan Massal

Bahkan, parahnya unsur pimpinan DPRD Palembang hanya satu yang hadir, yakni Ketua DPRD Palembang sekaligus pimpinan Rapat Paripurna H Darmawan. Untuk Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi, Golkar M Adiansyah, dan Gerindra Sri Wahyni, tidak hadir.

Begitu juga dengan Walikota Palembang H Harnojoyo, berhalangan hadir, dengan alasan ada kegiatan lain. Berdasarkan jadwal, Rapat Paripurna dilaksanakan pukul 14.00. Dengan pimpinan rapat Darmawan.

“Karena anggota masih banyak belum hadir. Rapat Paripurna ini kita skor sampai satu jam ke depan,”ungkap Darmawan memimpin rapat tanpa didampingi tiga unsur pimpinan dewan.

Baca Juga:  Pemko Segera ‘Launching’ PATEN

Ditunggu sampai sekitar 30 menit, anggota dewan lainnya masih juga tidak hadir. Akhirnya, pimpinan rapat mengambil keputusan, untuk menutup rapat dengan keputusan tunda. “Rapat ditunda, sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Ketua Fraksi, PDI-Perjuangan Aidil Adhari mengatakan, agenda hak interpelasi dewan untuk menanyakan kepada Walikota Palembang, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait mutasi pejabat eselon II, III dan IV, yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Kami ingin menanyakan, mengapa sampai sekarang saudara Walikota belum menindaklanjuti atau mengembalikan hak pejabat yang dimutasi, padahal Mendagri sudah melayangkan surat kepada Walikota untuk melaksanakan rekomendasi KASN,” katanya.

Sambungnya, berdasarkan aturan Undang-undang (UU) KASN, rekomendasi itu, sifatnya mengikat. Tapi, mengapa sampai saat ini Walikota belum melaksanakannya. #dil

 

Komentar Anda
Loading...