KPU Sumsel Ingin Nama Baik Lembaga Terjaga

Palembang, BP
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani menilai gugatan mantan komisioner KPU Muba, Ruslan Cs, yang menggugat ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu yang menuding KPU Sumsel telah abai dan zalim merupakan sesuatu yang harus diklarifikasi.
“Jadi kami melihat hal ini merupakan sesuatu yang perlu diklarifikasi juga. Ya kita perlu menegakkan kewibawaan lembaga karena kita merasa dan menganggap tidak ada kezaliman di situ dan apalagi kita mengabaikan, karena ini bersifat administratif dan itu ada waktu yang memungkinkan kita membahas lebih lanjut dan mereka menganggap mengabaikan dan mengadukan kita dengan tuduhan semacam tindak kejahatan pidana yang dilakukan oleh pejabat umum, dalam hal ini kita tidak mengindahkan putusan MA. Kita laporkan balik, kita ingin nama baik lembaga itu tetap terjaga,” katanya seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (4/3).
Dan pihaknya tetap pada putusan yang telah dilakukan pihaknya dengan mendasarkan pada putusan DKPP karena putusan DKPP mengikat bagi para penyelenggara pemilu.
“Dampak ke Pilkada Muba belum kita pertimbangkan dan yang jelas kita sudah memandang ini sesuatu yang harus dituntaskan lebih dahulu sehingga pada tahapan selanjutnya kita juga akan meyakinkan pada semua pihak kalau lembaga KPU sudah menetapkan komisoner di Muba itu yang PAW, PAW ini sudah kita SK-kan dan menjadi sesuatu yang harus kita perkuat,” katanya.
Jika tahapan pilkada Muba sudah ditetapkan oleh KPU RI, pihaknya tetap menjaga agar tahapan pilkada Muba itu tidak terganggu.
“Dengan tindakan yang kita lakukan saat ini betul-betul dapat memberikan penjelasan bahwa apa yang kita lakukan menjamin tahapan itu menjadi lebih baik,” katanya. osk