Pembahasan Raperda Limbah Domestik Alot
Palembang, BPHingga saat ini, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik komunal yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang belum final, bahkan ini terkesan lamban. Karena Pansus III DPRD Palembang sejauh ini baru menyelesaikan 17 pasal, dari 56 pasal yang ada dalam raperda tersebut. Sehingga pengesahan raperda ini kemungkinan molor dari jadwal yang ditetapkan.
“Saat ini pembahasannya baru menuntaskan 17 pasal dari 56
pasal yang ada. Pansus juga terus melakukan pembahasan agar cepat selesai,” kata anggota Pansus III Duta Wijaya Sakti, Kamis (3/3).
Ia mengaku, pembahasan Raperda tersebut memang tidak dapat
dilaksanakan secara cepat lantaran kajian yang dilakukan pihaknya
cukup mendalam. Sebab, Raperda tersebut berhubungan langsung dengan
masyarakat.
“Kajian memang mendalam karena ini berhubungan langsung
dengan masyarakat, ada retribusi dan sanksi. Yang diwajibkan ada
limbah domestik adalah, perniagaan, resto, dan rumah makan. Sementara
untuk masyarakat, limbah cair hasil cucian, kotoran dan lainnya,” terangnya.
Salah satu pasal yang dibahas, kata dia, yakni apabila tidak melaksanakan
ketentuan Perda tersebut, terdapat sanksi kurungan 3 bulan atau
dikenai denda sebesar Rp50.000.000.
“Tidak melaksanakan ketentuan izin akan dicabut. Kalau rumah tangga,
kalau tidak bisa membayar retribusi, akan disubsidi,” pungkasnya. #dil