4 Pelaku Pembunuhan Yoppy Terancam Hukuman Mati

17

dua-pelaku-pembunuh-pejabat-bank-mandiri-baturaja-yoppy-novriantoBaturaja, BP
Empat pelaku kasus pembunuhan Manager Bank Mandiri Cabang Baturaja, Yoppy Novrianto (35) yang dilakukan pada Minggu (21/2) lalu yakni SP (16), AN (16) RK (16) dan AR (16) terancam hukuman mati, karena penyidik dari Polres OKU telah menyiapkan tiga pasal yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kita akan menjerat keempat pelaku dengan tiga pasal yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Untuk pasal 340 sendiri anncaman hukumannya adalah hukuman mati” ungkap Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Rivanda SIk didampingi Kanit Pidum Ipda Novel saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).

Baca Juga:  Yoppy Merupakan Pegawai Berprestasi

Menurut AKP Rivanda, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, terungkap kalau sebelum Yoppy dihabisi oleh AN dan SP menggunakan pantbelt di dalam mobilnya sendiri, ternyata keempat pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap Yoppy jauh sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Saat itu ada empat orang yang merencanakan pembunuhan terhadap korban yang bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban. Rencana awal, pelaku SP ingin menghabisi nyawa korban di rumahnya dengan menggunakan sebilah pisau,” terang AKP Rivandam

Namun, lanjut Rivanda, saat pelaku SP akan melaksanakan eksekusi menggunakan pisau pada malam Minggu sebelum korban dinyatakan hilang niat mereka hilang, karena merasa kasihan dan masih ada rasa takut. “Gagallah rencana pembunuhan tersebut waktu malam harinya. Namun ternyata mereka (pelaku .red) melakukan rencana lainnya dan kebetulan korban mengajak jalan-jalan. Nah, saat itulah tersangka SP dan AN melaksanakan rencana pembunuhan terhadap korban,”lanjut Rivanda.

Baca Juga:  Usai Turun ke Jalan, Dinar Candy Diamankan Polisi

Kemudian setelah korban dieksekusi, barulah pelaku SP dan AN mengambil harta benda milik korban seperti 1 unit laptop,1 buah lowerbank, 1 buah memory internal, ATM, empat buah token Bank untuk belanja online,1 buah modem, kacamata, serta kunci-kunci seluruh ATM Bank Mandiri yang tersebar di wilayah OKU.

“Untuk barang bukti yang lain, seperti pakaian, sepatu dan karpet yang terkena bercak darah tidak bisa kita sita karena semuanya sudah dibakar oleh pelaku SP di belakang rumahnya sesaat setelah menguburkan jasad korban,”urai Rivanda

Baca Juga:  ABG Palembang Hilang Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenalnya 2 Minggu

Ditambahkan Rivanda, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan keempat pelaku, mengingat waktu penahanan dan pemeriksaan para tersangka hanya 7 hari. ”Kita mempunyai 12 orang penyidik dibagian reskrim, mudah-mudahan secepatnya pemeriksaan dan berkas para tersangka bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Rivanda. #rad

Komentar Anda
Loading...