Revisi Tatib Pilwawako Selesai 4 Maret
Palembang, BP
Revisi Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Walikota (Wawako) yang dilakukan Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sampai saat ini belum final. Dinamika politik jadi alasan pihak Pansus I.
“Sebenarnya tidak alasan untuk kami tidak mengesahkan revisi Tatib Wawako ini. Namun, masalahnya ada dinamika politik yang saat ini menjadi penghambat,” kata Ketua Pansus I Antoni Yuzar saat diwawancarai wartawan, Senin (29/2).
Menurutnya, dalam pembahasan revisi Tatib Wawako ini banyak tahapan yang harus dilalui. Pihaknya tidak ada niat untuk memperlambat proses pemilihan Wawako dengan belum mengesahkan Tatib tersebut.
“Apa yang disampaikan Mendagri itu sudah sesuai dengan Undang-Undang. Kami juga sudah membahasnya di pansus untuk melakukan percepatan proses revisi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, di dalam Tatib lama hanya menggunakan UU Nomor 8 yang mengatur Pemilihan Wawako Tidak Perlu Ada Usulan dari Walikota. Sedangkan revisi Tatib akan mengadopsi PP Nomor 49, yang mengatur tentang Pemilihan Wawako Perlu Usulan dari Walikota.
“Kita belum menentukan mana yang akan dipakai. Dari hasil studi banding ke kabupaten di Jawa Barat yang kasusnya sama seperti Palembang. Daerah itu menggunakan PP Nomor 49. Tapi, kita akan lihat lagi dulu mana yang lebih baik,” jelasnya.
Ditanya kapan keputusan final terhadap Tatib tersebut, menurut Antoni, pihaknya akan menyampaikan revisi Tatib saat paripurna 4 Maret mendatang.
“Nanti revisi akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah itu akan diundangkan dan mulai diberlakukan. Mudah-mudahan paripurnanya tidak diundur lagi,” imbuh Antoni.
Ia yakin Tatib ini bisa selesai tanpa ada kendala. Ditambahkannya, Pansus I siap diberikan kewenangan untuk menjalani tahapan yang diperlukan. “Saat ini progresnya sudah 98 persen, tinggal ada rapat internal satu kali lagi,” ucapnya.
Walikota Palembang Harnojoyo tidak banyak bicara mengenai pemilihan Wawako yang pembahasannya sangat alot. Ia hanya mengatakan masih menunggu nama calon Wawako dari tiga partai pengusung yang sampai saat ini belum diajukan.
“Kita harus menghormati partai pengusung dan pendukung yang belum mengajukan nama yang akan dicalonkan. Tidak perlu cepat-cepat. Kalau mereka belum menyampaikan, belum bisa juga kita ambil langkah berikutnya,” singkat Harno.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, mekanisme Pilwawako merupakan masalah persepsi dari inisiatif DPRD. Jadi sudah jelas, DPRD Palembang dapat menjalankan proses Pilwawako dengan menerapkan landasan hukum yang disepakati secara internal.
Tentunya tanpa harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 8 Tahun 2015, sebagaimana yang sering menjadi alasan DPRD Palembang selama ini hingga kerap menunda proses Pilwawako Palembang.
“Memang kalau kita melihat UU, sebenarnya ini hanya masalah persepsi. Mau pakai yang A atau B. Selama satu tahun ini yang lazim kemarin Wakil Gubernur Banten diangkat jadi Gubernur, tapi masa jabatannya lebih kurang 18 bulan lagi berakhir. Maka ada kesepakatan dengan DPRD tidak perlu ada wakil. Tapi kalau lebih ya harus diisi. Soal proses pemilihan kuncinya ada di DPRD,” katanya. #dil/osk