Rp3 Miliar Pembangunan Trasmisi PDAM Tirta Randik

22

719677_12231025032015_Anwar_Hasan_Komisi_1_DPRD_Sumsel_dari_GolkarPalembang, BP

    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik tahun 2016 ini kebagian anggaran Rp3 miliar dari APBD Sumsel tahun 2016 untuk pembangunan Transmisi PDAM Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba).

Anggota Komisi I DPRD Sumsel Anwar Hasan mengatakan, pembangunan tersebut merupakan proposal dari PDAM Tirta Randik kepada dirinya.

      “Jadi saya tertarik membantu, karena desa itu belum mendapatkan saluran PDAM sama sekali, jadi Rp3 miliar kegiatan aspirasi saya, saya letakkan di sana,” katanya, Senin (20/2).

Karena selama ini dia melihat distribusi PDAM di Muba belum merata, apalagi warga Desa Cipta Praja ini sangat membutuhkan saluran PDAM sejak lama dan belum terealisasi. “Desa Cipta Praja ini merupakan desa tertinggal, sehingga saya bantu karena masalah air menyangkut semua lapisan dari bayi hingga lansia,” katanya.

Baca Juga:  Lebaran PDAM Tirta Musi Tetap Standby

Mengenai kinerja PDAM Tirta Randik, sudah melayani masyarakat Muba secara maksimal namun secara merata belum.  “Baru 70 -80 persen baru merata distribusi PDAM Tirta Randik di Muba, kinerja mereka alhamdulillah sudah bagus,” katanya.

PDAM Tirta Randik pada tahun 2016 berencana untuk menaikkan tarif harga pokok air. Dikarenakan tarif yang dikenakan kepada pelanggan masih di bawah rata-rata harga pokok air di daerah lain.
Sebelumnya  Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Tirta Randik Sekayu Makmur mengatakan, tahun 2016 pihaknya akan menaikkan harga pokok air  mengikuti perkembangan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  April, Perbaikan Jalan Sungai Keruh dan Jirak Jaya Dimulai

Dia memperkirakan besaran kenaikan sekitar 15 persen untuk pelanggan bersubsidi. Kenaikan itu katanya hanya berlaku untuk pelanggan bersubsidi yakni rumah tangga.

Dikatakan Makmur, harga pokok air saat ini Rp7.296/ meter kubik. Sedangkan, harga jual kepada masyarakat  Rp3.526/ meter kubik.

“Harga jual saat ini, sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2014. Sehingga kenaikan yang akan diberlakukan memang sesuai peraturan bukan asal-asal saja,” katanya.

Baca Juga:  Nunggak Sembilan Bulan 11 Saluran Puasa Air Bersih

Ditambahkannya, kenaikan tarif dilakukan setiap tahun. Bila tidak dilakukan kenaikan maka akan menjadi beban daerah.
“Jika tidak dibantu dengan kenaikan, maka operasional kita akan semakin membengkak dan membebani daerah,” katanya, sembari menambahkan, dengan banyaknya masyarakat yang kurang sadar membayar tagihan bulanan maka akan menjadi tunggakan dan memberikan dampak buruk bagi PDAM.#osk

Komentar Anda
Loading...