Tjahjo Belum Terima Rekomendasi KASN
#SK Pembatalan Pelantikan Oleh Walikota Palembang
Palembang, BP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, seetiap keputusan pejabat tinggi pemerintahan, baik itu kepala daerah bupati/walikota, gubernur, menteri, maupun presiden, tidak bisa seenaknya menunjuk pejabat tanpa mengikuti undang-undang (UU) yang berlaku.
“Presiden pun terikat dengan UU, apalagi kepala daerah. Bagaimana pun, UU belum dirubah. Demikian juga dengan saya, tidak bisa seenaknya menunjuk dirjen atau pejabat eselon II tanpa berdasarkan dengan UU,” ujarnya usai menghadiri Pembukaan Rakernas Ika Undip di Aryaduta Hotel Palembang, Jumat (26/2).
Dirinya menyontohkan, seorang gubernur tidak bisa menunjuk secara langsung sekretaris daerah (sekda) provinsi tersebut. Penempatan seorang sekda harus melalui tes terbuka yang dipimpin oleh Presiden RI. Nantinya, presiden-lah yang menentukan sekda pilihan yang lolos tes terbuka tersebut.
Sama halnya dengan seorang bupati/walikota yang tidak bisa seenaknya memilih eselon dua tanpa mekanisme dan UU yang ada.
“Kalau sampai nekat, Menpan (Pemberdaan Aparatur Negara-red) serta KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara-red) yang akan mengingatkan. Diingatkan pertama, kedua, kalau masih enggak (tidak bisa diingatkan-red), maka (pelantikan-red) bisa dibatalkan demi hukum,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait rekomendasi yang telah diajukan KASN kepada Kemendagri perihal pembatalan pelantikan yang dilakukan Walikota Palembang Harnojoyo yang dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010, Tjahjo mengaku belum mendapatkan rekomendasi tersebut dari KASN.
“Saya belum baca (rekomendasinya-red). Kalau sudah kan saya harus segera menindaklanjutinya dan tentu juga ada rekomendasi Menpan juga, tapi belum baca,” tutupnya. #idz