Izin Usaha Angkutan Barang Banyak Kedaluwarsa
Inderalaya,BP
Belasan kendaraan baik angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota (angkot), hingga angkutan baturaba dan kayu gelondongan diberikan sanksi tilang. Penilangan terhadap kendaraan tersebut lantaran sejumlah kelengkapan izin tidak dipenuhi seperti izin usaha angkutan barang maupun izin trayek dan kir banyak yang sudah kedaluarsa.
“Ada belasan angkutan batubara, angkutan umum yang ditilang karena rata-rata izin trayek, KIR ataupun muatan sudah kedaluwarsa. Semua kendaraan ditilang dengan maksud agar pemilik kendaraan segera mengurusi izin yang ada,” kata Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Ogan Ilir M Yusrizal, Kamis (25/2).
Ia menyebutkan upaya penilangan yang dilakukan terhadap angkutan batubara lantaran sopir angkutan batubara melanggar ketentuan operasional. Padahal dalam ketentuannya angkutan batubara diperkenankan melintas diatas sekitar pukul 18.00WIB, termasuk muatan melebihi kapasitas dan izin KIR mati.
Pelaksana Administrasi PT Jasa Raharja Romirza menambahkan penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan umum atas iuran asuransi penumpang angkutan umum, sesuai dengan UU 33/1994 tentang iuran wajib kendaraan umum.#hen