OKUT Kekurangan 11 Polhut
Martapura, BP
Kabupaten OKU Timur yang memiliki kawasan hutan dengan luas keseluruhan sebelumnya 28.434 hektar, dan sekarang dalam pengawasan dan penjagaan peredaran hasil hutan dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut).
Idealnya jika disesuaikan dengan peraturan yang ada di kehutanan setiap 2.000 hektar luas kawasan hutan, setidaknya dijaga dan diawasi oleh satu orang petugas Polhut.
“Namun kenyataannya sekarang, kawasan hutan di OKUT seluas tersebut hanya ada tiga orang Polhut. Tentunya hal ini tidak sebanding dengan keseluruhan luas kawasan hutan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) OKUT Ir Husin saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Jadi terus terang, ditegaskan Husin, kita perlu penambahan tenaga Polhut agar pengawasan dan penjagaan kawasan hutan bisa maksimal. “Kita mengusulkan penambahan sebanyak 11 orang, sejak 2011 lalu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujarnya.
Tapi hingga saat ini, lanjut dia, belum ada realisasi dan tindak lanjut yang jelas terkait usulan itu. “Maksimalnya kita butuh 11 petugas Polhut, satu orang Polhut mempunyai wilayah pengawasan seluas 2.000 hektar. Karena petugas terbatas hanya dua orang terpaksa stap di sini kita turunkan untuk mem-back up di lapangan,” ujar Husin.
Husin menjelaskan, dari 28.434 hektar luas kawasan hutan tersebut, rinciannya terbagi dalam hutan register A.13 luasnya 8.434 hektar, hutan produksi (HP) air laya luasnya 8.000 hektar, HP saka luasnya 10.000 hektar, hutan lindung (HL) luasnya 2.000 hektar.
Hingga 2016 ini, polhut yang ada belum ada penambahan meski berulang kali mengajukan. “Tahun 2015 lalu kita sudah mengusulkan langsung ke Departemen Kehutanan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban padahal sesuai luas kawasan hutan kita sangat membutuhkan penambahan polhut,” tandasnya.#Cr1