Revisi UU KPK Tidak Perlu Dicurigai
Jakarta, BP
Anggota DPD RI, Novita Anakkota, menegaskan, rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dicurigai, karena untuk memperkuat posisi KPK memberantas korupsi. Akan tetapi soal penyadapan tidak perlu melalui izin dari pengadilan atau dewan pengawas, karena pemberantasan korupsi makin tidak jelas.
“Pada prinsipnya revisi UU KPK harus didukung sepanjang memperkuat KPK. Namun, jika dalam revisi nanti terdapat pengawas KPK, pertanyaannya siapa yang bisa menjamin pengawas benar-benar bersih dari kepentingan kelompok tertentu,” ujar Novita di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (17/2).
Anggota DPR RI Martin Hutabarat mengatakan, kekuatan di KPK adalah dalam hal penyadapan sehingga tidak perlu minta ijin kepada pengadilan. Dan terbukti, sejumlah pejabat yang tertangkap tangan (OTT) lantaran pembicaraan mereka disadap KPK.
Menurut Martin, usulan DPR soal revisi UU KPK mengenai penyadapan yang mesti mendapat ijin dari pengadilan. Tentu saja KPK dan banyak pihak menilai, jika KPK harus minta ijin terlebih dulu ke pengadilan bila menyadap, maka KPK tidak bisa bekerja maksimal. “Yang jelas, jika Presiden Jokowi menolak mengeluarkan surat revisi itu dengan sendirinya rencana revisi UU KPK batal,” kata Martin.
Pakar hukum Margarito Kamis menegaskan, KPK perlu dewan pengawas agar KPK tidak otoritas dan superbody. Bila diadakan dewan pengawas, personilnya mesti dari internal KPK itu sendiri, memahami hukum, berintegritas, tidak menla-mencle dan berusia di atas 50 tahun.
Mengenai penyadapan, Margarito mendukung penguatan penyadapan yang tidak perlu minta ijin dari pengadilan. “ Telah terbukti KPK banyak menangkap koruptor setelah melalui proses penyadapan,” tegas Margarito.
Dikatakan, yang paling berkuasa dalam hal penegakan hukum adalah Presiden RI. Karena itu, kalau terjadi tumpang-tindih masalah penanganan hukum, berarti Presiden tidak bisa ngurus institusi penegakan hukum negara ini.
Rencananya revisi UU KPK akan diputus apakah dilanjukan atau direvisi pada paripurna DPR RI, Kamis (18/2). Kalau Presidsen RI Jokowi menolak atau tidak menerbitkam surat dukungan revisi tersebut, otomatis revisi KPK itu batal. #duk