Petani Kopi Nyambi Nanam Ganja

19
IMG20160216210625_resizedMuaradua, BP
Junaidi bin Basarudin (29) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan diringkus polisi, lantaran ketahuan menanam ganja di dalam kebun kopi miliknya, Selasa (16/2) sekitar pukul 14.30.

Informasi berhasil dihimpun di lapangan ditangkapnya petani yang nyambi menanam ganja tersebut berdasarkan laporan warga setempat ke jajaran Satnarkoba Polres OKUS.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Satrio Wibowo SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Fajri membenarkan adanya  penemuan ganja yang ditanam di kebun kopi milik tersangka.

Baca Juga:  10 Kilogram Ganja Gagal Beredar

“Setelah ada laporan dari warga, petugas kita langsung ke lokasi, untuk melakukan pengintaian,” katanya, Rabu (17/2).

Ia menyebutkan dari hasil penginataian tersebut, pihaknya menemukan barang bukti  sebanyak 12 batang ganja yang berumur ± 1 tahun yang ditanam di sela-sela  kebun kopi 1,5 hektar  milik tersangka.

“Setelah terbukti laporan warga itu, tersangka Junaidi bersama barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolres OKUS, untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Jhoni menerangkan atas tersangka akan dikenakan sangsi UU tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancamam diatas  4 tahun penjara.
Sementara itu tersangka, Junaidi (29) dihadapan penyidik  mengatakan jika tanaman ganja tersebut sekedar untuk menambah penghasilan sehari-hari.
“Baru kali inilah aku tanamnyo pak. Itu jugo  buat tambahan untuk kebutuhan sehari – hari dan modal ngurus kebun kopi,” katanya.

Baca Juga:  Pembawa 12 Kilogram Ganja ‘Kabur’ Saat Razia

Petani kopi ini mengaku jika ganja hasil tanamannya ,  banyak pemesannya selain dari kecamatan setempat juga berasal dari kota Muaradua. Dengan harga yang bervariasi.”Pemesan tidak tentu entah kadang dari daerah siniliah kadang jugo dari Muaraduo, dan patokan harganyo  dari Rp100 ribu sampai Rp400 ribu,” akunya. #bob

Komentar Anda
Loading...