MA Putus Konflik Komisioner KPU Muba
Sekayu, BP
Untuk ketiga kalinya lima mantan komisioner KPU Muba yang sebelumnya dipecat oleh KPU Sumsel, menang dalam proses hukum melawan KPU Sumsel. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan No 401K/TUN/2015 menolak kasasi yang diajukan oleh KPU Sumsel.
Mantan Ketua KPU Muba, Rustam Effendi, mengatakan, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang. Maka, permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam hal ini KPU Sumsel harus ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka pemohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kasasi ini. “Jadi, dalam putusnnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh H Yulius, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (KPU Sumsel) tersebut. Serta menghukum pemohon kasai untuk membayar biaya perkara semua tingkatan pengadilan,” ujar Rustam saat dibincangi, kemarin.
keputusan tersebut, kata Rustam tertuang dalam putusan No 401K/TUN/2015 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 7 September 2015 lalu. “Keputusan itu baru diterima oleh KPU Sumsel pada 8 Januari lalu,” kata dia.
Dengan adanya keputusan dari MA, sambung dia, hal tersebut memperkuat dua keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Medan dengan nomot Putusan 51/B/2015/PT TUN-Medan. Dimana putusan PT TUN Medan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan TUN Palembang Nomor 50/G/2014/PTUN-PLG.
Kendati begitu, lanjut Rustam sangat disayangkan hingga kini KPU Sumsel belum menjalankan keputusan yang ada yakni mencabut surat keputusan Nomor: 100/KPTS/KPU.Prov-006/IX/2014 tanggal 10 September 2014 tentang pemberhentian ketua/anggota KPU Kabupaten Muba.
“Upaya persuasif sudah kita lakukan yakni dengan cara mengirimkan surat ke KPU Sumsel namun tidak digubris. Kita juga sudah melakukan mediasi dengan KPU Sumsel, dalam mediasi tersebut KPU Sumsel beralasan masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” jelas Rustam.
Padahal, kata Rustam, dirinya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum KPU RI, menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan mencabut SK pemberhentian tersebut adalah KPU Sumsel. “Dari pihak kita mendesak KPU Sumsel untuk mematuhi putusan. Jika tidak digubris, permasalahan ini akan kita bawa keranah hukum, dimana Komisioner KPU Sumsel akan kita pidanakan. Karena ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengabaikan atau tidak mematuhi keputusan pengadilan,” beber dia.
Ditempat yang sama, mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Muba, Sigit Purnomo menambahkan, KPU Sumsel tidak menjalani putusan, maka akan menimbulkan berbagai dampak negatif. Seperti, tidak adanya kepastian hukum, legalitas komisoner KPU saat ini dipertanyakan dalam penggunaan dana APBD. “Bukan hanya itu saja, akan berdampak pula pada egitimasi hasil Pilkada Muba, karena penyelenggaranya bertentangan dengan putusan pengadilan,” tandas dia.
Sebelumnya, PTUN Palembang mengabulkan gugatan mantan Komisiner KPU Muba dan menyatakan batal dan mewajibkan KPU Sumsel untuk mencabut SK Nomor 100/KPTS/KPU.Prov-006/IX/2014 tentang pemberhentian ketua/anggota KPU Kabupaten Muba. Dalam putusannya.
Menanggpi putusan PTUN Palembang, KPU Sumsel mangujakan banding ke PT TUN di Medan. Namun PT TUN Medan dalam putusannya Nomor:51/B/2015/PT TUN-Medan mengadili menguatkan putusan Pengadilan TUN Palembang Nomor 50/G/2014/PTUN-PLG tertanggal 8 Januari 2015. #arf