UU Terorisme Tidak Perlu Direvisi

13

979efc36-309b-4e1d-ab41-f801546e012b_169Jakarta, BP

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan  UU Terorisme tidak perlu direvisi  kalau hanya  memberi kewenangan penindakan dan penangkapan bagi Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menindak dan menangkap terduga terorisme.

“BIN hanya  diberi kelonggaran bagi aparat atau Densus 88 untuk menindak kejahatan yang luar biasa . Tapi, harus memperhatikan faktor HAM,” tegas Farouk dalam sebuah  diskusi bertajuk Pro Kontra Revisi UU Terorisme  di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Farouk, yang harus dibenahi adalah operasional di lapangan agar ideologi terorisme tidak tumbuh subur di tengah masyarakat, harus memeprhatikan jaringan dan  jangan  membuat blok di masyarakat.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Sumsel 2024: Tiga Paslon Bertarung Sengit

Ketua Presidium Indonesian Police Wacth (IPW) Neta S Pane menegaskan,   kasus bom Thamrin Jakarta, tidak bisa dijadikan alasan untuk merevisi UU terorisme. Dan tidak ada di dunia ini Badan Inteligen Negara Indonesia (BIN) memiliki kewenangan penangkapan.

Neta S Pane menambahkan,  tugas Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT)   membuat startegi menembus jaringan teroris sampai ke Lapas, agar residivis yang telah keluar dari penjara tidak kembali menjadi teroris.

“Jadi, tak ada alasan merevisi UU teroris  karena terorisme dari tahun ke tahun terus menurun,” tegas Neta.

Baca Juga:  Cegah Terorisme Di Sumsel

Menurut Neta,  ada enam  hal yang harus dievaluasi cara menindak terorisme selama ini. Yaitu,   bagaimana agar residivis  tidak kembali menjadi teroris, memperbaiki program pembinaan di Lapas, Polri harus transparan menggunakan  dana dari  Australia, dan  Inggris dan memperkuat BIN.

Dikatakan, peristiwa penyerbuan terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu  dengan mengerahkan 40-an pasukan Densus 88 , ternyata hanya seorang teroris   di   rumah. Sehingga, bukan UU-nya yang direvisi, melainkan aparatur BIN-nya yang harus dibenahi

Baca Juga:  Pencegahan Terorisme Sasar Aparat Paling Bawah & Penyuluh Agama

Selain itu lanjut dia, tidak  boleh Densus 88 menjadi algojo dan eksekutor yang bisa membunuh siapa saja yang diduga teroris. Sebab, kalau salah, anak-anak dan keluarganya pasti   dendam terhadap aparat.

Sebagaimana  diketahui rencana revisi UU terorisme   diajukan  pemerintah dan sudah Prolegnas 2016. Tapi, belum dibentuk Panja, sehingga   berlanjut atau tidak  revisi itu tergantung  DPR RI.  Senin (15/2), Menkopolhukam Luhut B Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, dan Kapolri Badrodin Haiti sudah repat kerja dengan Komisi III DPR RI. Pemerintah menilai revisi  UU terorisme diperlukan. #duk

Komentar Anda
Loading...