UU Terorisme Tidak Perlu Direvisi
Jakarta, BP
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan UU Terorisme tidak perlu direvisi kalau hanya memberi kewenangan penindakan dan penangkapan bagi Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menindak dan menangkap terduga terorisme.
“BIN hanya diberi kelonggaran bagi aparat atau Densus 88 untuk menindak kejahatan yang luar biasa . Tapi, harus memperhatikan faktor HAM,” tegas Farouk dalam sebuah diskusi bertajuk Pro Kontra Revisi UU Terorisme di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Farouk, yang harus dibenahi adalah operasional di lapangan agar ideologi terorisme tidak tumbuh subur di tengah masyarakat, harus memeprhatikan jaringan dan jangan membuat blok di masyarakat.
Ketua Presidium Indonesian Police Wacth (IPW) Neta S Pane menegaskan, kasus bom Thamrin Jakarta, tidak bisa dijadikan alasan untuk merevisi UU terorisme. Dan tidak ada di dunia ini Badan Inteligen Negara Indonesia (BIN) memiliki kewenangan penangkapan.
Neta S Pane menambahkan, tugas Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT) membuat startegi menembus jaringan teroris sampai ke Lapas, agar residivis yang telah keluar dari penjara tidak kembali menjadi teroris.
“Jadi, tak ada alasan merevisi UU teroris karena terorisme dari tahun ke tahun terus menurun,” tegas Neta.
Menurut Neta, ada enam hal yang harus dievaluasi cara menindak terorisme selama ini. Yaitu, bagaimana agar residivis tidak kembali menjadi teroris, memperbaiki program pembinaan di Lapas, Polri harus transparan menggunakan dana dari Australia, dan Inggris dan memperkuat BIN.
Dikatakan, peristiwa penyerbuan terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dengan mengerahkan 40-an pasukan Densus 88 , ternyata hanya seorang teroris di rumah. Sehingga, bukan UU-nya yang direvisi, melainkan aparatur BIN-nya yang harus dibenahi
Selain itu lanjut dia, tidak boleh Densus 88 menjadi algojo dan eksekutor yang bisa membunuh siapa saja yang diduga teroris. Sebab, kalau salah, anak-anak dan keluarganya pasti dendam terhadap aparat.
Sebagaimana diketahui rencana revisi UU terorisme diajukan pemerintah dan sudah Prolegnas 2016. Tapi, belum dibentuk Panja, sehingga berlanjut atau tidak revisi itu tergantung DPR RI. Senin (15/2), Menkopolhukam Luhut B Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, dan Kapolri Badrodin Haiti sudah repat kerja dengan Komisi III DPR RI. Pemerintah menilai revisi UU terorisme diperlukan. #duk