Sumsel Bereskan Izin Tambang Bermasalah
Jakarta, BP
Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tersebar di berbagai daerah, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK, sekitar 3.966 IUP bermasalah dari total 5.000 IUP yang ada. Sebagian besar permasalahan akibat tumpang tindih perizinan.
Kondisi tersebut mendesak untuk segera dibereskan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sebanyak 21 gubernur bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Gedung KPK, Senin (15/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, rakor diselenggarakan untuk mengambil langkah lebih tepat dengan fokus memberikan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. “Mulai hari ini (kemarin-red), kita akan mendampingi Pemda untuk persoalan perizinan Minerba,” ujarnya.
Ia mengatakan, pendampingan penting supaya bisnis pertambangan berjalan sehat. KPK pun akan menindak langsung bila ditemukan indikasi korupsi dalam proses perizinan pertambangan.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang ditemui usai mengikuti rapat mengatakan, pihaknya sangat hati-hati menerbitkan izin usaha pertambangan pascakoordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK di sektor pertambangan.
“Sumsel termasuk salah satu provinsi yang masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK dalam pengelolaan tambang minerba,” ujarnya.
Untuk diketahui, masalah pengelolaan tambang mineral dan batubara yang disorot mencakup status IUP yang belum clean and clear (CNC), perusahaan belum mengantungi NPWP, belum adanya jaminan penambangan berupa reklamasi, penghijauan serta pembayaran pajak perusahaan tambang.
Sebelumnya, Pemrov Sumsel mencabut sekitar 140 IUP usai KPK mengambil langkah koordinasi dan supervisi (korsup) tata kelola tambang. Sebelum korsup, tercatat ada sekitar 359 IUP di Sumsel. “Sumsel sudah dianggap baik oleh KPK setelah banyak izin yang dicabut lantaran tidak sesuai persyaratan,” kata Alex.
Saat ini pengelolaan IUP sudah dialihkan ke Pemrov, sebelumnya masih dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Regulasi yang digunakan sebelumnya yang digunakan adalah UU No 4/2009 tentang Minerba. Namun, karena diangggap tidak mengakomodasi kepentingan rakyat maka digunakan aturan baru yakni UU No 23/2013. # idz