Para Dosen UMJ Ditantang Jadi Guru Besar

27

prof-dr-syaiful-bakhri-sh-mh-_160214211731-370Jakarta, BP

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) kembali mengukuhkan guru besar tetap yang ke-8, Prof Dr Syaiful Bakhri, SH, MH, Sabtu (13/2), di Kampus UMJ. Acara pengukuhan dihadiri 300 undangan yang terdiri dari dosen UMJ, perwakilan lembaga tinggi Negara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, relasi UMJ, relasi Syaiful Bakhri, dan lembaga kemahasiswaaan UMJ.

Syaiful Bakhri merupakan guru besar tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UMJ yang ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan nomor Surat: 395/A2.3/KP/2016. Dirjen Sumberdaya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Prof Dr Ali Ghufron Mukti, PhD menyampaikan bahwa saat ini untuk mencapai kepangkatan sebagai guru besar sangat sulit, namun demikian Ali Ghufron menantang para dosen UMJ yang sudah S3 untuk segera mengajukan untuk menjadi guru besar.

Baca Juga:  Program Kuliah Gratis, 20 Siswa Menuju Jepang

Syaiful yang pakar hukum pidana ini menyampaikan pidato pengukuhannya di depan 300 undangan dengan judul ‘Pencapaian Pemidanaan Yang Adil: Suatu Problematika Kemandirian Hakim Pidana’.

Menurut Syaiful, keadilan adalah suatu jalan yang berliku, dan bahkan sesuatu yang abstrak, tetapi dapat diperjuangkan. Perjuangan keadilan dilakukan dengan sungguh sungguh, dengan hati nurani yang tulus, dengan karakter kebangsaan, dengan pandangan filosofis Pancasila, dan bahkan dengan berpegang pada keyakinan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Syaiful menambahkan bahwa peranan hakim pidana sangat menentukan, terutama untuk memutuskan suatu perkara dengan adil. Maka sesungguhnya hakim pidana harus mempunyai data yang banyak, mengenai perbuatan dan pelakunya.

Walaupun dalam putusannya seringkali menjadi masalah, terhadap kasus yang sama, tetapi tidak diputuskan sama, maka keadaan ini, memerlukan suatu titik kontrol, yang dapat memberikan bantuan yang bermanfaat dalam memberikan hukuman.

Baca Juga:  Anis Matta Terpilih  Kembali   Jabat Ketua Umum Partai Gelora Periode 2024-2029

“Pemidanaan bukan merupakan hal yang menyenangkan bagi seseorang yang dipidana,” kata dia.

Pemidanaan juga menghabiskan biaya yang relatif banyak, biaya proses dalam pengadilan, biaya-biaya penjara, yang dikeluarkan oleh Negara, termasuk pembebasan bersyarat, lembaga-lembaga atau pusat-pusat konsultasi yang harus dilakukan, serta pengumpulan uang denda.

Sehingga pemidanaan merupakan satu kejahatan yang hanya dapat dibenarkan, bilamana kejahatan-kejahatan itu, telah mampu mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang lebih besar dibandingkan dengan hanya menjatuhkan pemidanaan bagi pelaku kejahatan semata-mata.

Pemikiran-pemikiran yang mewarnai cita rasa keadilan dalam pemidanaan memunculkan berbagai tujuan pemidanaan yang berkembang dari masa lalu hingga kini, ke arah yang lebih rasional. Dimulai dari teori pembalasan bertujuan untuk memuaskan semua pihak, teori pembalasan ini bersifat primitif, walaupun masih dirasakan pengaruhnya pada zaman modern, karena unsur primitif dalam hukum pidana, paling sukar untuk dihilangkan, berbeda dengan cabang hukum lainnya, tujuan yang dipandang sangat kuno, yaitu penghapusan dosa atau retribusi.

Baca Juga:  Disdik Minta Sekolah Transparan Penggunaan Dana Bosnas

Harapan-harapan pemidanaan yang ideal dalam mencegah secara meluas adanya kejahatan, adalah perhatian para ahli hukum pidana, sehingga model pemidanaan yang tepat sasaran sebagai hasrat pembalasan, mesti ditingkatkan menjadi suatu alat ukur yang manusia, agar setiap orang tidak melakukan lagi kejahatannya, dengan memberikan pengayoman dan pembebasan rasa bersalah, agar tercipta menjadi manusia Indonesia yang pancasilais sejati dan berkarakter adil dan beradab.#fer

Komentar Anda
Loading...