Sengketa Warga Kemang Agung-PT KAI Temui Jalan Buntu

20
DPD RI Akan Bahas di Tingkat DPD dan DPR  RI
12509820_897063440389436_4375586332478087343_nPalembang, BP
Warga 9 RT di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) saling klaim atas tanah sengketa yang akan dijadikan perluasan Stasiun Kertapati. Warga mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bagunan (HGB) sedangkan PT KAI memilliki kekuasan penuh terhadap tanah tersebut, hingga kini kasus tersebut menemui jalan buntu.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berjanji menjembatani sengketa lahan antara warga 9 RT Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati dan PT KAI, hal tersebut terungkap dialog antara  anggota komite I DPD RI, Hendri Zainuddin dengan warga di salah satu rumah warga di Kelurahan Kemang Agung, Palembang, Sabtu (23/1).
“Kami telah tinggal selama 50 tahun. Kami warga negara Indonesia memiliki hak atas tanah ini, sampai mati akan kami bela atas nama hak dan keadilan,” kata Hendra Bakti, salah seorang warga saat menyampaikan keluhannya, Minggu (24/1)
Hendra menerangkan, yang menjadi dasar PT KAI adalah peta Groudkaart zaman Belanda tidaklah tepat. Sebab, jika ini dilakukan maka tanah milik warga seluruh Kecamatan Kertapati terancam akan diakui semuanya. Berbeda dengan aturan yang berpegang pada rujukan UU nomor 5 tahun 1960. Apabila sudah menempati 20 tahun tanpa ada sanggahan, bisa mengajukan hak milik. “Kami sudah tinggal sejak tahun 1938,” katanya.
Masih menurut Hendra, pihaknya sudah meminta pertolongan kepada Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel. Karena belum puas, kini warga meminta pertolongan kepada DPD RI dapil Sumsel untuk menjembatani peroalan ini ke pusat. “Tak sejengkalpun tanah kami bisa diambil,” ancamnya.
Anggota komite I DPD RI, Hendri Zainuddin mengapresiasi keluhan para warga tersebut.
“Sejak awal sudah saya katakan, bahwa ini persoalan rakyat maka harus dicarikan solusinya yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
Hendri berjanji, bakal membawa persoalan ini ke komite 1 DPD RI dan komisi II DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Tidak hanya itu, jika nanti setalah dilakukan kajian hukum memang menjadi hak warga, maka akan meminta bantuan kementerian perhubungan secara langung.
“Sampai tuntas kita kawal, apapun hasilnya nanti tetap harus ada negosiai yang berpihak kepada rakyat,” katanya.#osk
Baca Juga:  Densus 88 Jaga Indonesia Nol Serangan Teror Tiga Tahun Berturut-turut
Komentar Anda
Loading...