Dua Remaja Pelaku Pengeroyokan Diciduk
Palembang, BP
Dua remaja M Agus Sehan (14), warga Jalan Si Singamangaraja, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Muhammad Ridu (15), warga Jalan Majapahit Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
Pelaku yang berstatus pelajar SMP ini ditangkap aparat Polresta Palembang setelah terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban Ramadhan (16), warga kawasan 4-5 Ulu, yang harus mengalami luka robek di bagian kepala dan lebam di wajahnya. Korban juga harus menjalani perawatan di rumah sakit usai dihajar oleh kedua remaja ini, Jumat (27/11).
Pengeroyokan tersebut dipicu lantaran tersangka Agus dan korban Ramadhan, beberapa waktu lalu pernah terlibat selisih paham. Namun, saat berwisata ke Wahana Air OPI Water Fun, rupanya Agus bertemu lagi dengan korban. Tak ayal, keributan pun kembali terjadi antara keduanya.
“Saya dendam Pak. Dulu kami pernah bertengkar di jalan karena dia mengejek saya. Nah, Jumat kemarin, saya bertemu dia (korban) di OPI Water Fun, dan di sanalah kami berkelahi,” kata Agus saat ditemui di Polresta Palembang, Senin (30/11).
Melihat Agus berkelahi, tersangka Ridu pun tak tinggal diam, dia pun akhirnya membantu Agus mengeroyok korban.
“Sebenarnya kami datang ke situ 11 orang Pak, tapi yang lain tidak tahu ke mana. Tinggal saya sama teman saya, Ridu. Nah, dia waktu itu dia juga berdua, tapi temannya kabur. Kami keroyok dia di dalam kolam arus itu Pak. Saya benturkan kepalanya ke dinding kolam hingga kepalanya bocor. Setelah itu kami langsung diamankan dan dibawa ke sini. Saya kesal dengan dia Pak,” ujar Agus.
Sedangkan Ridu mengatakan, awalnya dia tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Agus dan korban. Namun, karena ingin membela temannya tersebut, dia pun ikut menghajar korban.
“Tidak tahu masalah apa Pak, cuma bantu Agus saja. Tak menyangka akan ditangkap polisi. Saya menyesal Pak,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, saat ini kedua pelajar tersebut tengah dimintai keterangan, terhadap kasus pengeroyokan tersebut. Jika terbukti, keduanya terancam akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
