Tetapkan UMP, Sumsel Tunggu PP
Palembang, BP
Memasuki akhir tahun, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 untuk Provinsi Sumatera Selatan belum ditetapkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 terkait penetapan UMP oleh pemerintah pusat tersebut.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PP tersebut diberlakukan di Sumsel atau tidak. Sebab sampai saat ini tembusan PP dari pemerintah pusat ke pemprov masih belum ada.
“Diberlakukannya atau tidak kita masih menunggu informasi selanjutnya. Kemarin, pusat telah menetapkan UMP tahun depan sebesar 11,5 persen. Namun ini kan pembicaraan di pusat, kita masih menunggu,” ujarnya.
Najib menjelaskan, perhitungan 11,5 persen itu berlaku wajib bagi para kepala daerah yang menetapkan UMP 2016 berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Secara teknis PP tersebut sedang dikaji oleh Dewan Pengupahan. Penetapan di Sumsel pasti akan mengacu pada pemerintah pusat. Disamping itu, kami masih melakukan perhitungan dalam penetapan UMP di Sumsel yang disesuaikan dengan perhitungan komponen-komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah-daerah di Sumsel seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
Hasil dari pengumpulan data dan bahan KHL akan segera dirapatkan pihaknya pada November ini, agar besaran UMP Sumsel bisa segera ditetapkan.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat merilis formula baru penentuan kenaikan UMP yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Rumus perhitungan kenaikan UMP tiap tahunnya akan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, PP Pengupahan terkait formula tersebut sudah final dan mulai berlaku untuk kenaikan UMP 2016. Presiden Joko Widodo pun sudah menandatangani PP tentang pengupahan.
“Intinya PP (pengupahan) sudah selesai. PP itu langsung berlaku terkait peningkatan upah minimum tahun 2016,” kata Hanif. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala dinas tingkat kabupaten/kota maupun provinsi terkait mulai berlakunya PP Pengupahan pada 2016.
Terkait soal komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut Menaker evaluasinya akan berlaku lima tahun. Artinya tidak mengikuti evaluasi kenaikan upah tiap tahun. Jumlah komponen KHL saat ini mencapai 60 item, meskipun buruh mendesak komponennya ditambah hingga 84 item.
Formula kenaikan upah, menurut Hanif, cukup diatur dalam Perpres. Aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan mengatur selain formula kenaikan.
Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.
Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Permenaker Tentang Formula UM, Permenaker Tentang Penetapan UMP/UMK, Permenaker Tentang Penetapan UMS, Permenaker Tentang Struktur Skala Upah, Permenaker Tentang THR, Permenaker Tentang Uang Service, serta Permenaker Tentang KHL. #idz