Aneh, 8 Tahun Beroperasi PT RHM Tak Miliki Kantor

103

Sekayu, BP
Sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri yang beroperasi di Kabupaten Musi Bayuasin (Muba) tidak memiliki kantor ataupun perwakilan di Kota Sekayu sebagai ibukota Kabupaten dan di Muba. Permasalahan tersebut terungkap saat kunjungan Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Muba ke kantor. PT Rimba Hutani Mas (RHM) di Provinsi Jambi. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Muba Raymond Iskandar, dirinya merasa heran dengan beberapa perusahan yang beroperasi di Muba, tetapi tidak memiliki kantor ataupun perwakilan di Muba. Khususnya PT RHM.

Padahal semua aset dan kegiatan perusahaan dilaksanakan seluruhnya di Kabupaten Muba. “Kami heran dan aneh dengan perusahaan HTI yang dibawah grup WHM, yang tidak memiliki kantor di Muba. Padahal operasional perusahaan berada di Muba,” kata Raymond. Ditambahkan Politisi Partai Aman Nasional (PAN) ini, sangat tidak wajar jika perusahaan yang bergerak disatu daerah, tetapi tidak memiliki kantor di wilayah operasinal. Jika ada persoalan dengan masyarakat, bagaimana melakukan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Jika tidak memiliki kantor diwilayah operasional, bagaimana kami ingin berkoordinasi mulai dari permasalahan kecil hingga permasalahan besar lainnya,” tegasnya. Sementara itu, senada dengan Ketua DPRD Muba, yaitu Anggota Komisi II H. Ismail, mempertanyakan alasan dari PT RHM tidak memiliki kantor di Kabupaten Muba, padahal sesuai Perda No tahun 2003, tentang domisilii daerah, yang isinya mewajibkan setiap perusahaan memiliki kantor perwakilan. Dia mengungkapkan bahwa seluruh aset bergerak dan tidak bergerak berada di Kabupaten Muba. Padahal perusahaan telah melaksanakan kegiatan sejak 2007 yang lalu. “Sekitar delapan tahun beroperasi, tetapi belum ada kantor di Muba, inikan aneh,” katanya dengan nada meninggi. Menurut Ismail, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan tidak adanya kantor perwakilan di Kabupate Muba. “Jika memang tidak ada respon dari pihak perusahaan maka segera kami melakukan langkah tegas,” tegas politisi Partpai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dia menegaskan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi pecegahan dan pengendalian khususnya menyangkut peraturan daerah tentang keberadaan seluruh perusahaan yang ada di Muba. “Segera kita laksanakan rapat koordinasi komisi, guna membahas permasalahan ini,” pungkas ayah tiga anak ini. Sementara Kepala Departemen Fire Protection and CSR. H Abdullah Bakri mengatakan pihaknya mengakui, jika sampai saat ini belum membuka kantor perwakilan di ibukota pemerintahan atau kabupaten. Tetapi pihaknnya berkilah jika membuka kantor di wilayah pelaksanaan yang ada di Desa Pulai Gading dan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. “Memang belum ada kantor di Kota Sekayu, kita baru ada di wilayah kerja kebun saja,” katanya. Ditanya alasan belum membuka kantor, Abudllah berkilah karena memang belum adanya perintah dari kantor pusat.” Kita hanya mengikuti aturan perusahaan yang ditetapkan, jika memang perlu kita laksanakan,” pungkasnya. Untuk diketahui bahwa izin resmiĀ  PT RHM, dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2007 dengan luas areal operasional 67.000 hektare.#arf

Komentar Anda
Loading...