MA Kalahkan Gugatan Wako Palembang

13

Palembang, BP
Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan Walikota Palembang terkait upaya hukum kasasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jalan
Dr M Isa, Nomor 6, RT30/RW8, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, oleh pihak tergugat Theng Tiam Tjia atau Mulyadi.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 417k/TUN/2014, disebutkan permohonan kasasi dari Walikota Palembang yang saat itu dijabat Romi Herton tidak dapat diterima dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Baca Juga:  Anak Ditampar Pengemudi Mobil, Soleha Lapor Polisi

Adapun yang menjadi pertimbangan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung sidang terbuka tertanggal 14 November 2014 oleh Imam Soebechi, selaku ketua majelis. Bahwa permohonan kasasi dari pemohon telah melampaui tenggang waktu ketentuan.

Karena permohonan kasasi telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka memori kasasi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Serta pihak pemohon dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara.

Baca Juga:  Nekat Membuat Laporan Polisi Palsu,  Army Pasi Masuk Bui

Sedangkan gugatan pihak pemohon sendiri berisi bahwa meminta pembatalan serta mencabut surat keputusan walikota nomor 190 tahun 2010, tentang izin penggunaan bangunan kepada Hasan Basri oleh tergugat.

Atas putusan tersebut tergugat, dalam hal ini pihak yang dimenangkan Mahkamah Agung, berharap instansi terkait dapat segera melakukan eksekusi sesuai petikan putusan yang telah dikeluarkan.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumhan Minta Seluruh Satker Tingkatkan Pelayanan Publik

“Kami harap amar putusan dari Mahkamah Agung ini dapat segera dilaksanakan dengan eksekusi,” ujar Amal Syahbudin, selaku penasiha hukum dari pihak tergugat, kemarin.

#ris

Komentar Anda
Loading...