Di Sumsel Tidak Ada Calon Kepala Daerah Tersangka

36

Palembang, BP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Zulfikar memastikan kalau di tujuh kabupaten di Sumsel yang menggelar pilkada tidak ada calon kepala daerahnya yang posisinya terlibat kasus hukum sehingga ditetapkan menjadi tersangka atau atau divonis bersalah oleh pengadilan.
“Kalau di Sumsel belum ada posisi itu, kalau ada pasti calonnya kita rekomendasikan ke KPU untuk dibatalkan,” katanya, Senin (28/9).
Kalaupun ada, Bawaslu Sumsel tentu akan bersikap keras atas pencalonan kepala daerah tersebut.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota mengecek kembali dokumen calon kepala daerah, khususnya calon yang menyandang status narapidana bebas bersyarat.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, bila ditemukan adanya calon yang merupakan napi dengan status bebas bersyarat, maka Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota harus merekomendasikan pembatalannya ke KPU Daerah setempat.
“Ini (rekomendasi) sedang diproses di daerah dan meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan, dan bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya,” katanya.
Bila rekomendasi Bawaslu dan jajarannya tidak dilaksanakan oleh KPUD, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPUD. Namun, diyakini KPU dan KPUD akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu nantinya bila ditemukan ada calon yang masih berstatus napi bebas bersyarat.
“Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan KPU dan jajarannya di daerah,” jelas Nelson.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon walikota Manado. Pasalnya, Jimmy hingga kini masih berstatus napi berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.#osk

Komentar Anda
Loading...