Motor Titipan Dilarikan Pacar

19

motor pacarPalembang, BP

Malang dialami Sri Hartati (23), pegawai salah satu Bank Swasta, warga Jalan Perumahan Puri, Mekar Sari, Blok E-11, RT 20 RW 02, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang. Pasalnya, dia harus menanggung malu akibat perbuatan kekasihnya Ariansyah (24), pegawai BUMN warga Jalan Kampar Raya II, Nomor 151, Kelurahan Sako, Kecamatan Sakoan yang telah melarikan motor milik Ari Aprileo (22), sepupu korban.

Kepada petugas Sri Hartati menceritakan, kejadian bermula saat Ari Aprileo menitipkan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2014 warna putih di rumahnya, 16 Juli sekitar pukul 20.00.

Baca Juga:  Driver Online Terkapar Ditusuk Teman Seprofesi

“Sepupu saya ini menitipkan motor di rumah Pak, karena mau mudik ke kampung halaman. Saya juga ikut mudik Pak, tapi di rumah ada tetangga saya karena kami menitipkan sama tetangga,” katanya saat melapor ke Mapolresta Palembang, Selasa (11/8).

Menurut Sri, sang pacar mendatangi rumahnya dan meminjam motor tersebut pada tetangganya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Dorong Masyarakat Lahirkan One Village One Brand

“Saya tahu dia mau pinjam saat tetangga saya menelpon Pak, ya saya sudah konfirmasi sama pemilik motor kalau motor tersebut boleh dipinjamkan. Karena posisinya dalam suasana lebaran dan motor itu juga sedang tidak terpakai, jadi kami pinjamkan saja Pak,” ungkapnya.

Namun betapa kagetnya Sri saat pulang ari kampung usai mudik lebaran bahwa motor tersebut ternyata sudah digadaikan oleh pacarnya itu.

“Saat motor itu diminta, dia bilang sudah digadaikan sebesar Rp3 juta dan sampai saat ini tidak ada penyelesaian. Sudah berulang kali ditelpon tapi tetap tidak mau bertanggung jawab, saya jadi tidak enak sama sepupu karena saya yang meminjamkannya. Makanya sekarang menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Tanah dan Hutan Adat di Sumsel Harus Diberikan Pengakuan Melalui Perda

Sementara itu, Kasat Reskrim Mapolresta Palembang Kompol Suryadi, Sik, melalui Kanit SPK Ipda Rajiman membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti Nomor LP/ B-1756/VIII/2015/Sumsel/Resta.

Obel

Komentar Anda
Loading...