Pendaftaran Diperpanjang, KPU Yakin Tidak Menuai Gugatan
Jakarta, BP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yakin perpanjangan pendaftaran calon Pilkada kedua kali khusus di tujuh wilayah yang hanya memiliki calon kandidat tunggal, tidak akan menuai gugatan. Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
“KPU mengakui perpanjangan pendaftaran kedua yang berlangsung 9-11 Agustus 2015 rawan gugatan,” tegas Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (7/8).
Rekomendasi Bawaslu tersebut keluar setelah Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Tambahan masa pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, dan Kabupaten Timor Tengah
Sementara itu Anggota Komisi II DPR, Enny M Saragih, miris dengan kondisi perbatasan di Indonesia seperti perbatasan Papua dan Papua Nugini. Kalau dulu kita berbatasan dengan negara asing seperti Papua Nugini, Malaysia, kita lebih maju, baik dari sarana prasarana, kita lebih maju. Tapi kalau sekarang, malah kita tertinggal dibanding mereka.
Dengan kondisi lanjut Enny, dikhawatirkan akan membuat warga negara Indonesia menjadi warga negara asing. “Perlu ada keseimbangan di perbatasan itu. Misalnya di perbatasan Indonesia-Malaysia, Malaysia begitu maju, kebutuhan pokok gampang didapat, sedang masyarakat kita di perbatasan miskin,” kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, hal ini harus diwaspadai supaya jangan sampai mereka pindah warga negara tetangga dan merasa lebih enak. Jadi harus ada keseimbangan untuk masyarakat di perbatasan.
Enny meminta pemerintah memberi lebih banyak program pembangunan di perbatasan negara. Sebab, masalah perbatasan selalu menjadi masalah. Untuk fasilitas di perbatasan, kita sama sekali minim, sangat minim anggaran untuk mengurus masalah perbatasan. #duk